News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19 di www.prakerja.go.id, Kuota 800 Ribu Peserta, Segera Klik Gabung

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Prakerja Gelombang 19. Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 telah resmi dibuka pada Kamis (26/8/2021). Inilah syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 19 di www.prakerja.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 19, dilengkapi besaran insentif yang didapat.

Diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 telah resmi dibuka pada Kamis (26/8/2021).

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 hanya melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

"Gelombang 19 Kartu Prakerja telah dibuka!

Kunjungi situs resmi kami hanya di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja." keterangan dalam unggahan akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, kuota gelombang 19 sama seperti gelombang 18, yakni 800 ribu peserta.

Baca juga: KAPAN Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 Ditutup? Daftar Hanya di www.prakerja.go.id

Baca juga: Pendaftaran Gelombang 19 Kartu Prakerja Dibuka untuk 800 Ribu Kuota

"Kuota gelombang 19 sebanyak 800 ribu," kata dia.

Adapun penutupan pendaftaran gelombang 19 akan diumumkan dalam kesempatan lebih lanjut.

"Jadwal penutupan gelombang akan kami umumkan dalam beberapa hari ini," ujar Louisa kepada media, Kamis (26/8/2021).

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Berikut ini syarat peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

4. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 (Tangkapan Layar)

Cara Daftar Kartu Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja secara online dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang telah disediakan.

Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja, dikutip dari prakerja.go.id:

Buat Akun Prakerja

- Login ke laman www.prakerja.go.id  dan klik menu 'Daftar Sekarang'.

- Masukkan nama lengkap, e-mail, dan password.

- Tunggu ada notifikasi.

- Selanjutnya, buka e-mail dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail.

- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke Akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.

Daftar Kartu Prakerja

- Pastikan Anda sudah memiliki akun, kemudian masuk ke laman www.prakerja.go.id.

- Klik 'Login' atau 'Masuk' dengan e-mail dan password.

- Kemudian masukkan nomor KTP, tanggal lahir, dan klik 'Berikutnya'.

- Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

Langkah selanjutnya adalah mengikuti tes Kartu Prakerja.

Tes ini berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.

Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.

Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.

Setelah mengerjakan tes, hasil tes akan segera dievaluasi.

Tunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol 'Refresh'.

Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi hasil tes lolos/tidak.

Baca juga: Cara Ikut Pelatihan Bagi yang Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id

Baca juga: Cara Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja Lengkap dengan Solusi Jika Tidak Bisa Akses Pelatihan

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan serta beberapa kriteria untuk masyarakat yang bisa lolos sebagai peserta Kartu Prakerja.

Orang yang sudah menjadi peserta di periode sebelumnya tidak bisa kembali mendaftar di gelombang selanjutnya.

Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja:

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN

Besaran Insentif Kartu Prakerja

Penerima akan mendapatkan insentif berupa:

- Bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000.

- Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2.400.000 yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.

- Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei.

Insentif akan didapatkan setelah peserta selesai melakukan pelatihan dan mengikuti survei.

Dengan demikian, peserta yang mengikuti Program Kartu Prakerja akan dapat bantuan total Rp 3.550.000 juta selama 4 bulan.

Apa Itu Kartu Prakerja?

Dikutip dari prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

(Tribunnews.com/Latifah/Larasati Dyah Utami)

Berita lainnya terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini