News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perlu Transparansi, Masyarakat Diajak Bahas Dana Pengelolaan Sampah

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagan pengelolaan sampah di daerah yang membutuhkan dukungan regulasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Transparansi pengelolaan anggaran dan dukungan regulasi untuk mengatasi persoalan sampah di daerah sangat diperlukan.

Partisipsai masyarakat merupakan faktor penting agar kebijakan dan anggaran yang dialokasikan tepat sasaran.

Demkian keterangan tertulis Limbahnews di Jakarta, Minggu (29/8/2021), yang belum lama ini menggelar webinar dengan tema Transparansi Anggaran Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota di Indonesia.

Hadir dalam webinar tersebut Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan dan Sekretaris Daerah Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Hera Nugrahayu.

Adapun penanggap yang hadir adalah Pantas Nainggolan, anggota Komisi D DPRD DKI dan Esrom Panjaitan yang mewakili Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta pendiri Limbahnews Heriyanto S.

Maurits mengatakan regulasi tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang minim merupakan satu hambatan untuk mengelola sampah di daerah.

Baca juga: Perusahaan Penyedia Tempat Sampah di Jepang Operasikan SmaGo yang Dikontrol Menggunakan 3G

Keragaman karakteristik juga merupakan salah satu persoalan sehingga perlu standarisasi dalam pengelolaan sampah.

Dia menyarankan agar pemda perlu merancang anggaran pengelolaan sampah harus masuk ke dalam kerangka perencanaan 1 tahun, rencana 5 tahun, bahkan 20 tahun ke depan yang akan dijadikan dasar dalam pengalokasian anggaran dalam APBD.

“Pada prinsipnya semua pendapatan dan pengeluaran daerah dalam APBD harus transparan, terbuka, dan dapat diakses semua pihak. Regulasi pengelolaan anggaran daerah juga sudah dilakukan penyesuaian untuk mengedepankan transparansi anggaran, termasuk dana untuk pengelolaan sampah,” ujarnya dalam webinar, Rabu (25/8/2021).

Hera Nugrahayu memberi apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 26/PMK.07/2021 tentang Dukungan Pendanaan Angaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagi Pengelolaan Sampah di Daerah.

Baca juga: Kemendikbudristek: Keluarga Berperan Penting Dalam Pengurangan Sampah Plastik

Dia berharap PMK tersebut semakin meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah di daerah yang selama ini mengalami banyak hambatan.

Padahal, antusiasme pemgelolaan sampah melalui bank sampah di daerah seringkali berfluktuasi sehingga membutuhkan kolaborasi dengan berbagai stakeholder terutama komunitas lingkungan untuk edukasi kepada masyarakat.

Saat ini, Pemkot Palangka Raya bersama PT Mountrash Avatar Indonesia (MAI) melakukan edukasi pengelolaan sampah dan aplikasi Mountrash.com.

“Pertumbuhan penduduk di Palangka Raya di atas rata-rata nasional, yaitu 2,84% sehingga memengaruhi penambahan volume sampah yang masih didominasi dari rumah tangga mencapai 43%, 25% dari perkantoran dan sisanya dari pasar, pabrik, dan perniagaan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pantas Nainggolan menegaskan pengawasan terkait regulasi dan anggaran masih sangat minim.
Hal itu menyebabkan implementasi dari regulasi sebagai solusi atas sampah sering tersendat.

Partisipasi komunitas dan masyarakat secara umum sangat diperlukan sehingga regulasi dan alokasi dana terlaksana dengan baik.

Baca juga: Sampah Limbah Medis Berserakan Pinggir Jalan di Kawasan Purwamekar Purwakarta

“Regulasi pengelolaan sampah sudah cukup, tetapi implementasinya yang belum optimal. DKI sudah mengalami darurat sampah karena hanya 1 TPA Bantargebang dan daya tampungnya akan penuh pada 2022,” jelasnya.

Putut Hari Satyaka selaku Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu menegaskan dukungan pemerintah dalam pengelolaan sampah di daerah melalui PMK Nomor 26/PMK.07/2021.

Regulasi itu berusaha untuk mengintegrasikan pendanaan dari APBN untuk pengelolaan sampah.

“Kami akan memprioritaskan daerah yang sudah memiliki alokasi APBD cukup memadai untuk mengelola sampah di daerahnya. Jika daerah itu sendiri tidak memiliki concern terhadap pengelolaan sampah, tentunya lucu jika pusat men-support bantuan atau anggarannya. Harus ada alokasi dari APBD untuk pengelolaan sampah,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini