News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Berakhir Besok, Diperpanjang atau Tidak? Simak Data Kasus Covid-19 dalam Sepekan Terakhir

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Polisi Lalulintas sedang melaksanalan pemeriksaan ganjil genap kendaraan yang masuk ke Jalan MH Thamrin dari Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021). Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB di berlakukan perpanjangan PPKM level 4. Hal ini bertujuan untuk mengurangi mobilisasi penumpang. Sepeda motorpun di larang melintas di Jalan Sudirman - MH Thamrin. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berakhir pada Senin (30/8/2021) besok.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan PPKM kembali diperpanjang untuk kesekian kalinya, Senin (23/8/2021).

Hal ini disampaikan Jokowi dalam konferensi pers secara langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi mengungkapkan kasus konfirmasi positif mengalami penurunan sebesar 78 persen sejak titik puncak kasus terjadi pada 15 Juli 2021.

"Sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun. Dan sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen."

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4,3 dan 2 hingga 30 Agustus 2021, Senin (23/8/2021). (Youtube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Tetap Waspada COVID-19 Saat Pelonggaran PPKM

Baca juga: Mendikbudristek Nadiem Minta Kampus di Wilayah PPKM Level 1-3 Gelar PTM Terbatas

"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," tuturnya, Senin.

Jokowi menambahkan, persentase keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional saat ini sebesar 33 persen.

Karena itu, sejumlah wilayah turun level, dari Level 4 ke Level 3, sejak Selasa (24/8/2021).

Beberapa daerah di Jawa dan Bali yang turun level adalah wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," terang Jokowi.

Terkait PPKM akan diperpanjang atau tidak, hingga Minggu (29/8/2021), pemerintah belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Sebagai gambaran, simak data kasus Covid-19 selama sepekan terakhir, dikutip dari covid19.go.id:

Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19

Penambahan kasus positif Covid-19 di tanggal 23 Agustus 2021 sempat mengalami penurunan cukup drastis, dari 12.408 kasus menjadi 9.604.

Namun, jumlah tersebut bertambah hampir dua kali lipat pada 24 Agustus 2021, yaitu sebesar 19.016.

Kendati demikian, kasus terkonfirmasi positif terus turun pada 25 hingga 28 Agustus 2021.

Terbaru, Indonesia mencatat kasus positif Covid-19 bertambah sebanyak 10.050.

22 Agustus 2021: 12.408

23 Agustus 2021: 9.604

24 Agustus 2021: 19.016

25 Agustus 2021: 18.671

26 Agustus 2021: 16.899

27 Agustus 2021: 12.618

28 Agustus 2021: 10.050

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Berlaku Tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2021

Kasus Sembuh Covid-19

Kasus sembuh Covid-19 mengalami peningkatan pada 24 Agustus 2021, dari yang sebelumnya 24.758 menjadi 35.082.

Setelahnya, jumlah kasus sembuh menurun.

Terakhir, sebanyak 18.594 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh pada 28 Agustus 2021.

Sebagai informasi, peningkatan kasus sembuh dalam sepekan lebih tinggi dibanding penambahan kasus positif.

22 Agustus 2021: 24.276

23 Agustus 2021: 24.758

24 Agustus 2021: 35.082

25 Agustus 2021: 33.703

26 Agustus 2021: 30.099

27 Agustus 2021: 19.290

28 Agustus 2021: 18.594

Baca juga: Dampak PPKM Darurat Terhadap Pengusaha, Ketum Kadin Arsjad Rasjid: Tak Ada Bendera Putih

Kasus Meninggal akibat Covid-19

Situs covid19.go.id mencatat penambahan kasus meninggal paling banyak terjadi pada 25 Agustus 2021.

Sebelumnya, jumlah kematian akibat Covid-19 di tanggal 22 Agustus sebanyak 1.030.

Lalu menurun menjadi 842 korban pada 23 Agustus 2021.

Jumlah kasus meninggal kembali naik pada 24 Agustus 2021 sebanyak 1.038 dan di tanggal 25 Agustus 2021 menjadi 1.041.

Kendati demikian, jumlah itu terus menurun hingga 28 Agustus 2021.

22 Agustus 2021: 1.030

23 Agustus 2021: 842

24 Agustus 2021: 1.038

25 Agustus 2021: 1.041

26 Agustus 2021: 889

27 Agustus 2021: 599

28 Agustus 2021: 591

Baca juga: Meski Penjualan Mengalami Penurunan Selama PPKM, Isuzu Tak Pernah Merumahkan Karyawan

Aturan Pelonggaran PPKM

Jemaah melaksanakan Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). Masjid Istiqlal kembali dibuka untuk umum usai ditutup semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, namun hanya boleh terisi 25 persen dan jemaah harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Pada Senin (23/8/2021), Presiden Jokowi mengungkapkan aturan PPKM akan dilonggarkan karena tren kasus positif menurun.

Selain itu, beberapa wilayah turun level, dari Level 4 menjadi Level 3.

Jokowi menjelaskan terjadi penurunan jumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali Level 4, yang sebelumnya 67 kabupaten/kota menjadi 51.

Kemudian untuk Level 3, dari 59 kabupaten/kota menjadi 67.

Lalu, untuk Level 2, dari dua kabupaten/kota menjadi 10.

Di luar Jawa-Bali, jumlah provinsi Level 4 turun menjadi tujuh, setelah sebelumnya total 10 provinsi.

Untuk jumlah kabupaten/kota Level 4, berkurang dari 132 menjadi 104.

Sementara Level 3, dari 215 kabupaten/kota menjadi 234.

Kemudian Level 2, dari 39 kabupaten/kota menjadi 48.

Karena itu, Jokowi menyebut pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Berikut aturan baru PPKM yang diperpanjang hingga 30 Agustus 2021:

1. Tempat ibadah diperbolehkan buka untuk maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang;

2. Restoran boleh makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;

3. Pusat perbelanjaan mal dibuka hingga pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh Pemda;

4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru maka akan ditutup selama lima hari.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini