News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

12 ABK Liao Dung Yu Dipulangkan dari Somalia, Sempat Lompat Dari Kapal Karena Masalah Kontrak

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KBRI Nairobi berhasil memulangkan 12 anak buah kapal (ABK) Indonesia yang selama beberapa bulan tertahan di beberapa kapal ikan Liao Dong Yu di lepas pantai Somalia, kawasan Puntland.

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, SOMALIA – KBRI Nairobi telah berhasil memulangkan 12 anak buah kapal (ABK) Indonesia yang selama beberapa bulan tertahan di kapal ikan Liao Dong Yu di lepas pantai Somalia, kawasan Puntland.

Duta Besar RI untuk Republik Kenya merangkap Somalia, Uganda dan Republik Demokratik Kongo M Hery Saripudin mengungkapkan seluruh ABK bekerja dalam situasi yang sangat memprihatinkan dan di bawah standar kelayakan.

“Kontrak mereka pun telah selesai awal 2021, namun perusahaan yang mempekerjakan mereka terus memaksa mereka bekerja di bawah tekanan,” ujar Dubes RI dalam keterangan, Senin (30/8/2021).

Proses pemulangan 12 ABK asal Indonesia tersebut dimulai pada Minggu pagi, 22 Agustus 2022 saat mereka dikirim ke pantai kota Xaafuun, Puntland dengan kapal kecil.

Saat tiba di daratan, tiga orang di antaranya, Irvandi Wabula, Riki Rikardo dan Valentino Vrangklen Lontaan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Kemudian, 12 ABK diberangkatkan dari Xaafuun menuju kota Bosaso, kota terbesar di Puntland.

Baca juga: Gaji Berhasil Dibayar, 2 ABK WNI Terlantar di Somalia Akhirnya Bisa Pulang ke Indonesia

Selama 4 hari di Bosaso, seluruh ABK mendapatkan pemulihan kesehatan dan tes PCR.

“Setelah itu, tanggal 27 Agustus 2021, rombongan berangkat meninggalkan Somalia menuju Indonesia melalui Addis Ababa, Ethiopia dan tiba di Tanah Air hari Sabtu 28 Agustus,” ujarnya.

Dubes mengatakan selama beberapa bulan, para ABK tersebut tertahan di kapal ikan Liao Dong Yu 535, 577, 571, 572 dan 575 karena adanya selisih pendapat antara mereka dengan pihak kapal yang mempekerjakan.

Para ABK mengaku kontrak mereka dengan pihak kapal sudah selesai pada awal tahun 2021.

Sementara pihak kapal mengklaim bahwa mereka memegang kontrak dari para agen pengirim para ABK yang menyatakan bahwa para ABK masih terikat kontrak.

Baca juga: DFW Indonesia: 3 Awak Kapal Perikanan Indonesia Terlantar di Somalia

Kondisi tersebut dipersulit dengan fakta bahwa beberapa pemilik agen pengerah para ABK tersebut ditahan di penjara di Indonesia karena berbagai kasus.

Sehingga, klaim mereka tidak bisa dimintakan pertanggungjawabannya.

“Para ABK asal Indonesia mengatakan bahwa mereka ingin dipulangkan ke Indonesia, bukan hanya karena kontrak yang sudah selesai namun juga karena suasana kerja yang tidak kondusif dengan peralatan kerja yang kurang memadai,” katanya.

Di tengah tekanan yang semakin tinggi dan suasana kerja yang sangat tidak kondusif, tanggal 15 Agustus 2021, 4 ABK nekat kabur dari kapal dan berenang ke pantai dengan peralatan seadanya.

Brando Brayend Tewuh, seorang ABK yang kabur dari kapal menceritakan, malam itu sekitar pukul 20.30, dirinya bersama tiga orang temannya nekat terjun dari kapal Liao Dong Yu 535 karena sudah tidak tahan dengan kondisi di kapal dan ingin pulang.

Namun demikian, setelah terombang ambing selama kurang lebih 6 jam di laut, mereka belum bisa mencapai pantai karena ombak yang besar dari arah pantai.

“Mereka kelelahan serta kedinginan,” ujar Pelaksana Fungsi Perlindungan WNI KBRI Nairobi, Fauzi Bustami.

Baca juga: Konflik di Perbatasan Somalia-Ethiopia Tewaskan Sekurangnya 100 Orang

Sekitar pukul 04.30 pagi hari tanggal 16 Agustus 2021, Brando dan dua orang rekannya berhasil diselamatkan oleh Kapal Liao Dong Yu 535.

Namun, nahas, satu orang rekannya tidak dapat ditemukan.

Menurut Dubes Hery, kasus terlantarnya 12 ABK asal Indonesia di lepas pantai Somalia semestinya menjadi pelajaran berharga bagi pihak-pihak terkait di Indonesia.

Permasalahan tersebut terjadi karena kurangnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja, kondisi kerja di kapal yang kurang kondusif, ketidakjelasan kontrak antara para ABK dengan pemilik kapal, serta dugaan ketidakjujuran agensi atau perusahaan pengerah tenaga kerja.

“Pastikan seluruh ABK terlindungi, negara harus hadir dalam melindungi WNI dimanapun berada,” ujar Dubes Hery.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini