TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hari ini, Senin (30/8/2021).
"(Sidang putusan etik Lili Pintauli) Senin tanggal 30 Agustus,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangan tertulis, Kamis (26/8/2021).
Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 3 Tahun 2020, pelaksanaan sidang etik berlangsung tertutup.
Namun, untuk agenda putusan, sidang berlangsung terbuka.
"Sesuai Perdewas Nomor 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Harris.
Baca juga: Pimpinan KPK Disebut Tak Satu Suara Soal TWK, Istilah Seleksi Muncul di Detik-detik Akhir
Selama sidang, Dewas KPK sudah memintai keterangan Lili dan penyidik KPK nonaktif Rizka Anungnata selaku pelapor.
Rizka mengatakan sempat menyerahkan data tambahan berupa bukti elektronik kepada Dewas KPK di tengah masa persidangan.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M Syahrial.
Laporan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Penanganan kasus itu dipimpin Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik.
Baca juga: Komnas HAM Beberkan Alasan Ikut Tangani Proses Alih Status Pegawai KPK
Dalam dokumen laporan, Lili disebut melanggar prinsip Integritas sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Kemudian, Lili diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Dalam hal ini, Lili diduga melanggar prinsip Integritas pada Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko, dalam keterangan tertulisnya.
Lili Pintauli sendiri sebelumnya telah membantah tudingan komunikasi tersebut.
Dia menegaskan tidak pernah membantu penanganan kasus korupsi yang menjerat politikus tersebut.
Dia memastikan memegang etika sebagai bagian dari KPK.
Baca juga: MAKI: Jika Terbukti Bersalah, Lili Pintauli Siregar Harus Dipecat
"Bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Lili.
Terkait kasus yang menjerat Lili, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menyebut bahwa jika Lili terbukti melanggar etik, mestinya ia bisa dijerat lima tahun penjara sesuai pasal 65 UU KPK karena terbukti bertemu secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara.
"Karena ini pidana ini, (bertemu) langsung tidak langsung, pasal 36 itu, pimpinan KPK dilarang bertemu, baru dijelaskan di pasal pasal 65, itu pidana 5 tahun," kata Saut dalam diskusi daring, Minggu (29/8/2021).
Ketentuan lengkap pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
Saut menjelaskan, pasal itu selama ini menjadi aturan yang ditakuti insan KPK, bukan saja pimpinan, termasuk pula para pegawai komisi antirasuah.
Baca juga: MAKI Minta Dewas KPK Pecat Lili Piantuli Siregar jika Terbukti Melanggar Etik Berat
Dia pun menunggu konsistensi Dewas KPK dalam mempertimbangkan putusannya.
"Jadi kita udah bisa jabarkan. Nanti kita tunggu aja bagaimana Dewas bekerja besok. Anda bisa mengharapkan apa," kata dia.
Sementara itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Dewas KPK tidak ragu menjatuhkan sanksi berat kepada Lili.
ICW juga mendorong agar kasus itu bisa diserahkan ke Polri. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai, jika terbukti, Lili bisa dijerat Pasal 65 UU KPK dengan ancaman pidana hingga lima tahun.
Dewas juga bisa menyerahkan hasil pemeriksaan etik tersebut ke Deputi Penindakan agar bisa dilakukan penelusuran kasus secara utuh.
"Atas dasar betapa problematiknya kondisi KPK saat ini, maka hal tersebut semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa Komisioner KPK bukan benar-benar ingin memberantas korupsi, namun justru memberantas citra lembaga pemberantasan korupsi," kata Kurnia. (tribun network/ham/riz/dod)