News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Konstitusi Tanya Ahli soal Kualitas Riset Ganja untuk Medis di Indonesia

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam sidang Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta Penjelasan dan Pasal 8 ayat (1) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Senin (30/8/2021).

"Tapi sebelum itu risetlah dengan serius, risetlah tanpa kira-kira begitu ya. Karena memang kalau kira-kira akhirnya banyak implikasi yang kita sendiri sulit untuk memprediksi. Dan tidak boleh juga melakukan pembuatan UU tanpa riset karena kita tahu sekarang ada peraturan yang menyebutkan pembuatan UU harus berbasiskan science atau ilmu dan teknologi," kata dia.

Menurutnya perspektif kesehatan merupakan kunci untuk menyeimbangkan antara kebijakan narkotika dengan kebijakan penanganan atas pengguna narkotika secara ilegal.

Kontrol yang ketat, kata dia, harus dilakukan oleh negara tapi tidak boleh menutup kemampuan negara dalam melakukan kontrol.

"Karena UU narkotik kita sayangnya menutup kemampuan negara kita untuk mengontrol sejak awal karena dilarangnya penggunaan narkotika untuk layanan kesehatan yang akhirnya tidak perlu ada riset karena sudah dilarang duluan," kata dia.

Ia yakin Kementerian Kesehatan tidak akan langsung memberikan resep penggunaan ganja sembarangan karena memang harus dilakukan dulu ujinya.

Fransiska juga mengatakan saat ini Indonesia sudah punya banyak ahli.

"Sayangnya ahli ini tidak pernah kita gunakan karena memang tertutup kemungkinan untuk melakukan riset yang ujungnya melakukan layanan terbaik bagi masyarakat," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini