TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK langsung menyatakan mengajukan kasasi atas putusan bebas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BLEM), Samin Tan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui menjatuhkan vonis bebas terhadap Samin Tan, karena dinyatakan tak terbukti memberi suap Rp5 miliar kepada Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih.
"Kami tim penuntut umum langsung menyatakan sikap untuk kasasi," kata JPU saat ditanya tanggapannya mengenai vonis Samin Tan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).
Adapun dalam pertimbangannya, hakim justru menyatakan Samin Tan sebagai korban pemerasan dari Eni Maulani Saragih dalam perkara pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKB2B) generasi III, hingga akhirnya Samin Tan mengeluarkan uang Rp5 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Panji Surono dalam persidangan, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Didakwa Suap Anggota DPR Rp5 Miliar, Hakim Putus Bebas Samin Tan
"Membebaskan terdakwa dari semua hukum tersebut. Ketiga, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," sambung hakim membaca amar putusan.
Hakim juga meminta hak dan kedudukan harkat serta martabat terdakwa, dipulihkan. Hakim meminta jaksa KPK segera membebaskan Samin Tan dari penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Samin Tan dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU menyatakan Samin Tan terbukti memberi Rp5 miliar sebagai suap kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih guna membantu persoalan pemutusan perjanjia karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKB2B) generasi III.
Kerja sama itu dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
Jaksa menyatakan perbuatan tersebut bertentangan dengan kapasitas Eni yang saat itu duduk di kursi Komisi VII DPR RI.
Samin Tan dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.