Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi Ustaz Yahya Waloni sudah mulai membaik setelah sempat dibantarkan dari Bareskrim ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, karena mengalami sakit pembekakan jantung.
Kabid Perawatan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Pol Yayok Witarto menyampaikan saat ini Yahya Waloni masih dirawat tim dokter kesehatan RS Polri di ruang perawatan tahanan.
"Kondisi relatif membaik, masih dirawat," kata Yayok saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2021).
Yayok menuturkan Yahya Waloni nantinya akan segera dikembalikan ke Bareskrim Polri jika kondisinya terus stabil.
"Diobservasi terus. Apabila sudah stabil dikembalikan ke penyidik," katanya.
Diketahui, Ustaz Yahya Waloni dilarikan dari Bareskrim ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Kamis (26/8/2021) malam.
Baca juga: Kondisi Ustaz Yahya Waloni Mulai Membaik, Kini Masih Berada di Ruang Observasi RS Polri
Usai diperiksa tenaga kesehatan, ternyata dia mengalami sakit pembekakan jantung.
Sebagai informasi, Ustaz Yahya Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Usai ditangkap, kini dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.
Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Yahya Waloni Ditangkap, PA 212: Semoga Jadi Pelajaran bagi Anak Bangsa
Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu. Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.
"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," ujarnya.
Baca juga: Kamis Malam Ditangkap, Jumat ini Ustaz Yahya Waloni Sudah di RS Polri
Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA. Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.