Atas dasar temuan itu, kata dia, mereka menyebut proses TWK sebagai proses penyingkiran terhadap orang-orang tertentu di KPK.
Label Taliban hanyalah kedok yang dipakai untuk memberhentikan pegawai dan penyidik yang disasar di tubuh KPK.
"Kami telusuri aspek hukumnya. Aspek hukumnya memang banyak hal yang tidak sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Tidak sesuai dengan cita-cita negara yang transparan. Yang berdasarkan HAM. Itu yang kami lihat," ungkapnya. (tribun network/git/dod)
BERITA REKOMENDASI