Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) perkara hasil swab test RS UMMI.
Hasilnya, majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) atas perkara tersebut.
Tak hanya terhadap Rizieq, putusan yang sama juga dijatuhkan kepada sang menantu yakni Muhammad Hanif Alattas yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.
"Untuk terdakwa M Hanif Alattas oleh JPU dituntut pidana selama 2 tahun, oleh (hakim) Pengadilan Negeri Jaktim diputuskan dijatuhi penjara selama 1 tahun yang dikuatkan di pengadilan tinggi DKI," kata Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media usai pembacaan putusan, Senin (30/8/2021).
Baca juga: 11 Simpatisan Rizieq Shihab yang Ricuh di Pengadilan Tinggi DKI Digiring ke Polda Metro Jaya
Dengan begitu, maka terdakwa Hanif Alattas tetap harus menjalani vonis pidana penjara selama 1 tahun jika pihaknya tidak melayangkan kasasi.
Adapun upaya kasasi tersebut, dapat dilayangkan jika terdakwa kata Binsar merasa keberatan dengan putusan dari PT DKI Jakarta tersebut.
"Baik terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA," ucapnya.
Diketahui, dalam perkara ini Muhammad Hanif Alattas divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Hanif Alattas terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (24/6/2021) lalu.
Tak hanya itu, Hanif juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya menantu eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.
Tak hanya itu Majelis Hakim juga menyatakan kalau terdakwa tetap harus menjalani penahanan.