News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Terima Dituduh Ikut Bermain Tambang di Papua, Luhut Binsar Pandjaitan Somasi Haris Azhar

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan secara resmi telah melayangkan somasi kepada Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar.

Somasi tersebut diberikan lantaran Haris Azhar telah menuduh Luhut ikut serta dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Tuduhan itu dikatakan Haris Azhar bersama Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti dalam kanal YouTube pribadi Haris Azhar, pada Jumat (20/8/2021) kemarin.

Diketahui video unggahan Haris Azhar membahas tentang hasil riset yang dilakukan oleh sejumlah organisasi di Indonesia, seperti Kontras, Walhi, Jatam, YLBHI, dan Pusaka.

Baca juga: Bocoran Menko Luhut Terkait Perpanjangan PPKM Jawa-Bali yang Berakhir Hari Ini

Dalam riset tersebut disebutkan bahwa ada dugaan para pejabat atau purnawirawan TNI AD turut serta dalam bisnis tambang emas, atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Tak hanya nama Luhut, Toba Sejahtera Group juga disebut atas dugaan adanya permainan bisnis dalam konsesi tambang.

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar (Kiri) dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti (kanan) Tangkapan layar video unggahan Haris Azhar yang menyebut Menko Luhut turut serta dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. (Youtube Haris Azhar)

Baca juga: Luhut: Disiplin Prokes dan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Strategi Utama Hidup dengan Covid-19

Luhut Somasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Pengacara Luhut, Juniver Girsang membenarkan adanya somasi yang diberikan kliennya kepada Haris Azhar.

Bahkan somasi ini juga diberikan kepada Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti.

Menurut Juniver, pernyataan yang dikatakan Haris dan Fatia merupakan pernyataan yang tidak berdasar.

"Memang benar secara resmi kita mengajukan, mengirimkan surat somasi secara resmi kepada Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyanti. Karena mereka membuat pernyataan di YouTube Channel Haris Azhar, yang berdurasi 26:51 menit."

Pengacara Luhut, Juniver Girsang

Baca juga: Luhut Bahas Bedanya Penanganan Krismon 98 dengan Pandemi Covid-19

"Dengan tidak berdasar menyatakan bahwa Luhut Binsar Pandjaitan 'bermain' di dalam tambang maupun pertambangan yang terjadi di Papua," kata Juniver dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (30/8/2021).

Lebih lanjut Juniver menambahkan, pihaknya meminta pertanggungjawaban kepada Haris Azhar.

Selain itu Haris Azhar juga diberikan waktu selama 5x24 jam untuk bisa menjelaskan motif dari pernyataan tidak berdasar yang ia katakan di kanal YouTubenya.

"Kami meminta pertanggungjawaban 5 x 24 jam agar bisa menjelasakan motif dan pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar dan tidak ada landasannya, yang sangat merugikan klien kami," tegas Juniver.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini