News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Probolinggo

FAKTA Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Probolinggo dan Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). KPK menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR, Hasan Aminuddin.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur tahun 2021.

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka, sehingga total ada 22 tersangka.

Berikut fakta-fakta yang Tribunnews.com rangkum:

Diduga Pemberi dan Penerima Suap

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, KPK menjerat 18 orang dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Probolinggo yang berperan sebagai pemberi suap.

Mereka yakni, Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Ali Wafa (AW); Mawardi (MW); Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohammad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho’im (KO); Ahkmad Saifullah (AS); dan Jaelani (JL).

Kemudian, Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nuruh Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).

Baca juga: MKD Tak Akan Mengintervensi KPK Terkait Kasus Hukum yang Menjerat Hasan Aminuddin

Sementara sebagai penerima, KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS); Anggota DPR sekaligus eks Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA); Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK); dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR).

Petugas menunjukkan barang bukti disaksikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

KPK Terima Informasi dari Masyarakat

Pada Minggu (29/8/2021), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara.

Diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Doddy Kurniawan, Camat Krejengan bersama dengan Sumarto.

Sebelumnya, Doddy dan Sumarto telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon Pejabat Kepala Desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan Aminuddin, untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili Puput.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Tak Menyesal Langgar Etik

Saat diamankan oleh tim KPK, Doddy dan Sumarto membawa uang sejumlah Rp 240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi Pejabat Kepala Desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini