News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lili Pintauli Dijatuhi Sanksi

Lili Pintauli Langgar Etik, Eks Pimpinan KPK Minta Firli Bahuri Konsisten Terapkan UU

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021). Konferensi pers tersebut membahas Capaian Kinerja KPK Semester I/2021 bidang Pencegahan, Monitoring dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) meminta pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri konsisten menerapkan undang-undang pasca-putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Lili Pintauli Siregar.

Lili Pintauli dinyatakan terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

Padahal, KPK sedang mengusut dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

"Putusan itu belum sungguh-sungguh menjalankan amanat yang diatur secara eksplisit pada UU KPK. Untuk itu, Putusan Dewas KPK harus ditindaklanjuti Pimpinan KPK dan Dewas KPK," tutur BW dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Dukung KPK, Anggota LSM Aksi Cukur Gundul Rayakan Operasi Senyap Bupati Puput Tantriana Sari

BW mengatakan, keputusan Dewas KPK juga telah membuktikan terjadinya suatu perbuatan tercela.

Menurut dia, hal itu seharusnya sudah cukup menjadi dasar untuk pemberhentian pimpinan KPK terkait.

"Pasal 32 huruf c UU KPK menegaskan bahwa pimpinan KPK diberhentikan jika melakukan perbuatan tercela," kata dia.

Baca juga: Samin Tan, Crazy Rich yang Sempat Jadi DPO KPK Divonis Bebas, Melenggang Keluar dari Rutan

Menurut BW, putusan itu juga mengindikasikan perlunya dibangun sistem yang dapat memastikan terjaganya integritas pimpinan KPK dalam menjalankan kewenangannya.

Hal tersebut akan lebih menjamin tidak terulangnya kembali kasus seperti Lili.

"Pada akhirnya, publik menunggu, apakah pimpinan KPK akan sungguh-sungguh menggunakan momentum putusan Dewas untuk mengembalikan kehormatan KPK dengan menindaklanjuti Putusan Dewas KPK?" sebut BW.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli bersalah melanggar kode etik karena menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara.

Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan. 

Baca juga: Ini Alasan Dewas KPK Tak Minta Lili Pintauli Mengundurkan Diri setelah Terbukti Langgar Kode Etik

Dewas menyatakan Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

Tekanan itu dilakukan agar Syahrial mengurus masalah kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Padahal saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan jualbeli jabatan yang dilakukan Syahrial.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya. Sebab, dirinya dinilai terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dalam menjatuhkan sanksi, Dewas KPK mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.

Untuk hal meringankan, Lili dianggap mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi Etik.

Sementara untuk hal yang memberatkan, Lili disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini