TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) meminta pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri konsisten menerapkan undang-undang pasca-putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Lili Pintauli Siregar.
Lili Pintauli dinyatakan terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Padahal, KPK sedang mengusut dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
"Putusan itu belum sungguh-sungguh menjalankan amanat yang diatur secara eksplisit pada UU KPK. Untuk itu, Putusan Dewas KPK harus ditindaklanjuti Pimpinan KPK dan Dewas KPK," tutur BW dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Dukung KPK, Anggota LSM Aksi Cukur Gundul Rayakan Operasi Senyap Bupati Puput Tantriana Sari
BW mengatakan, keputusan Dewas KPK juga telah membuktikan terjadinya suatu perbuatan tercela.
Menurut dia, hal itu seharusnya sudah cukup menjadi dasar untuk pemberhentian pimpinan KPK terkait.
"Pasal 32 huruf c UU KPK menegaskan bahwa pimpinan KPK diberhentikan jika melakukan perbuatan tercela," kata dia.
Baca juga: Samin Tan, Crazy Rich yang Sempat Jadi DPO KPK Divonis Bebas, Melenggang Keluar dari Rutan
Menurut BW, putusan itu juga mengindikasikan perlunya dibangun sistem yang dapat memastikan terjaganya integritas pimpinan KPK dalam menjalankan kewenangannya.
Hal tersebut akan lebih menjamin tidak terulangnya kembali kasus seperti Lili.
"Pada akhirnya, publik menunggu, apakah pimpinan KPK akan sungguh-sungguh menggunakan momentum putusan Dewas untuk mengembalikan kehormatan KPK dengan menindaklanjuti Putusan Dewas KPK?" sebut BW.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli bersalah melanggar kode etik karena menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara.
Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
Baca juga: Ini Alasan Dewas KPK Tak Minta Lili Pintauli Mengundurkan Diri setelah Terbukti Langgar Kode Etik
Dewas menyatakan Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Tekanan itu dilakukan agar Syahrial mengurus masalah kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Padahal saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan jualbeli jabatan yang dilakukan Syahrial.
Dalam menjatuhkan sanksi, Dewas KPK mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.
Untuk hal meringankan, Lili dianggap mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi Etik.
Sementara untuk hal yang memberatkan, Lili disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.