News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Probolinggo

MKD Tak Akan Mengintervensi KPK Terkait Kasus Hukum yang Menjerat Hasan Aminuddin

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK resmi menahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 3 tersangka lainnya dengan barang bukti uang Rp 362.500.000 terkait dugaan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Probolinggo, Jawa Timur.

OTT yang dilakukan kepada Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin Minggu malam (29/8/2021), di kediaman pribadi mereka di Probolinggo, Jawa Timur.

Diduga penangkapan keduanya berkaitan dengan jual-beli jabatan kepala desa (kades).

Dari informasi yang dihimpun, dalam OTT ini KPK turut menyita uang sekitar Rp 360 juta.

Pascaditangkap, Puput dan Hasan diterbangkan ke Jakarta.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan mereka yang diamankan langsung diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Puput dan suaminya Hasan Aminuddin memilih bungkam saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021) sore.

Selain Puput dan Hasan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, Tim Satgas juga menangkap sejumlah pihak lainnya.

Tiba di Gedung KPK sekitar pukul 17.05 WIB, Puput yang mengenakan jaket berwarna merah nampak membisu saat ditanya sejumlah awak media.

Namun, dari kejauhan Puput sempat memberi salam ke awak media dan langsung menuju ruang atas gedung KPK. Camat serta kepala desa yang ikut dicokok KPK, juga memilih membisu.

Sang suami, Hasan yang mengenakan baju jaket olahraga memilih bungkam.

Baca juga: Wakil Ketua Umum NasDem: Hasan Aminuddin Masih Kader

Selain pasangan suami istri itu, sejumlah pihak yang dibawa ke Gedung KPK di antaranya seorang camat dan penjabat kepala desa.

Grup WhatsApp Anggota DPR Ramai

Penangkapan terhadap Hasan Aminuddin, selaku anggota DPR RI Fraksi NasDem, ternyata membuat heboh grup percakapan WhatsApp para wakil rakyat di Senayan.

Adalah Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman yang membeberkannya.

"Sudah ramai sejak pagi di WAG DPR, namun demikian hingga saat ini kami belum mendapat informasi lengkap dan resmi," kata Habiburokhman, Senin (30/8/2021).

Politikus Gerindra itu menegaskan MKD tak akan mengintervensi KPK terkait kasus hukum yang menjerat Hasan.

Pihaknya menyebut akan mengikuti lebih lanjut mengenai proses hukum termasuk status yang akan disandang Hasan nantinya.

"Prinsipnya MKD menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada KPK dan penegak hukum secara keseluruhan. MKD juga akan menindaklanjuti apapun yang diputuskan oleh para penegak hukum," ucapnya.

Petugas menunjukkan barang bukti disaksikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK resmi menahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 3 tersangka lainnya dengan barang bukti uang Rp 362.500.000 terkait dugaan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

NasDem Prihatin tapi Hasan Masih Kader

Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Johnny G Plate mengatakan baru mendengar tertangkapnya salah satu kader NasDem lewat media.

Johnny belum berkomunikasi dengan Hasan sebagai pihak yang disebut diamankan KPK. Atas berita ini, NasDem mengaku prihatin.

"Saya baru mendengar dari media dan belum bisa berbicara langsung dengan yang bersangkutan. Kami tentu prihatin dan meyakini pelaksanaan penegakan hukum yang adil sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Johnny.

Johnny menegaskan pihaknya akan merujuk pada asas praduga tak bersalah terhadap kejadian ini.

Hanya saja, Partai NasDem telah memiliki prosedur atau aturan tegas apabila terjadi OTT terhadap kader dari partai besutan Surya Paloh tersebut.

Salah satunya adalah mengundurkan diri sebagai anggota dan semua jabatan Partai NasDem.

"Dengan tetap mengacu pada presumption of innocence yang merupakan hak setiap warga negara, Partai NasDem sudah mempunyai prosedur baku yang tegas dan ketat terkait dengan OTT atau tindakan penegakan hukum terhadap kader dan politisi NasDem yang terkena masalah," kata Johnny.

Baca juga: Foto-foto Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suami Hasan Aminuddin Mengenakan Rompi Tahanan KPK

"Seperti misalnya segera mengajukan pengunduran diri sebagai anggota dan berhenti dari semua jabatan partai. Dan kebijakan tersebut dilaksanakan secara konsisten, para kader mengetahuinya dengan baik," tambahnya.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyebut sampai detik ini status Hasan masih tercatat sebagai kader.

Berdasarkan SOP di internal Partai NasDem, pejabat publik yang terkena masalah hukum baru akan mengundurkan diri jika statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai penangkapan kemarin Pak Hasan Aminudin adalah kader DPP Partai Nasdem sehingga kemudian sampai hari ini masih anggota atau kader Partai NasDem," kata Ahmad.

Ahmad enggan berandai-andai apakah pihaknya akan memberikan bantuan hukum atau tidak kepada Hasan.

Sebab partainya masih mencermati dan menelaah apa yang sebenarnya terjadi.

"Kita belum berandai-andai karena sampai hari ini Pak Aminudin belum berstatus apa-apa. Kita taat aturan dan akan menghormati semua proses yang ada. Kita juga tidak akan menghalang-halangi," ucapnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Probolinggo dan suaminya hanyalah pengalihan isu semata.

Sebab OTT ini berbarengan dengan putusan yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang menjadi pihak berperkara di KPK, Senin (30/8/2021).

"Menurut saya, OTT itu kan sebenarnya seperti berburu di kebun binatang. Kapan saja sebenarnya KPK itu bisa. Kenapa hari ini dilakukan OTT? Yaitu untuk menutupi isu atau opini tentang putusan dewan pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar yang siang nanti akan dibacakan," ujar Boyamin, ketika dihubungi.

"Pimpinan KPK saat ini kan seperti politisi juga. Jadi ya berusaha menutup putusan dewan pengawas itu dengan sesuatu yang gegap gempita atau heboh, yaitu dengan menangkap bupati yang kebetulan suaminya juga anggota DPR," ucapnya.

Lili Pintauli terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Peraturan itu berbunyi, dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Dewas KPK memutuskan Lili Pintauli terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik.

Sanksi diberikan berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan atau satu tahun. (Tribunnetwork/Vincentius Jyestha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini