News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Samin Tan Ditangkap KPK

Samin Tan, Crazy Rich yang Sempat Jadi DPO KPK Divonis Bebas, Melenggang Keluar dari Rutan

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BLEM), Samin Tan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BLEM), Samin Tan diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan suap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Mantan 'Crazy Rich' itu divonis bebas karena dinyatakan tak terbukti menyuap politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih.

Alih - alih memberi suap, Hakim justru menyatakan Samin Tan sebagai korban pemerasan dari Eni Maulani Saragih dalam perkara pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKB2B) generasi III, hingga akhirnya Samin Tan memberi uang Rp5 miliar.

Baca juga: Macet di Puncak Sita Perhatian Jokowi, Bupati Bogor Terapkan Uji Coba Ganjil Genap Akhir Pekan Ini

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Panji Surono dalam persidangan, Senin (30/8/2021).

"Membebaskan terdakwa dari semua hukum tersebut. Ketiga, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," sambung hakim membaca amar putusan.

Hakim juga meminta hak dan kedudukan harkat serta martabat terdakwa, dipulihkan.

Hakim meminta jaksa KPK segera membebaskan Samin Tan dari penjara.

Samin Tan Lolos dari Tuntutan 3 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Samin Tan dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menyatakan Samin Tan terbukti memberi Rp5 miliar sebagai suap kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih guna membantu persoalan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKB2B) generasi III.

Kerjasama itu dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BLEM), Samin Tan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021). (Ist)

Jaksa menyatakan perbuatan tersebut bertentangan dengan kapasitas Eni yang saat itu duduk di kursi Komisi VII DPR RI.

Samin Tan dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

KPK Keluarkan Samin Tan dari Rutan

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan dibebaskan dari Rutan Polres Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).

Samin Tan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara suap kepada mantan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa penuntut KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 37/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021 dalam perkara atas nama terdakwa Samin Tan.

Salah amar putusan Pengadilan, yakni memerintahkan agar Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan.

"Untuk itu, sesuai ketentuan maka tim jaksa KPK saat ini telah mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Pusat," kata Ali dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).

Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021). KPK resmi menahan Samin Tan yang diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

KPK Melawan Langsung Nyatakan Kasasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK langsung menyatakan mengajukan kasasi atas putusan bebas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BLEM), Samin Tan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui menjatuhkan vonis bebas terhadap Samin Tan, karena dinyatakan tak terbukti memberi suap Rp5 miliar kepada Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih.

"Kami tim penuntut umum langsung menyatakan sikap untuk kasasi," kata JPU saat ditanya tanggapannya mengenai vonis Samin Tan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).

Yakin Kantongi Bukti Kuat, KPK Bakal Analisis Putusan Samin Tan untuk Ajukan Kasasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bukti-bukti yang disertakan dalam perkara Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan kuat sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal ini terbukti sesuai fakta hukum di persidangan bahwa majelis hakim mempertimbangkan adanya pemberian uang dari Samin Tan kepada eks Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.

"KPK juga meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan," kata Ali dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).

Ia mengatakan, seluruh rangkaian perbuatan Samin Tan pun telah diuraikan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Baca juga: Didakwa Suap Anggota DPR Rp5 Miliar, Hakim Putus Bebas Samin Tan

Meski demikian, ia mengatakan KPK wajib menghormati putusan majelis hakim dan juga independensi peradilan.

"Namun demikian, Tim JPU KPK telah langsung menyatakan kasasi di depan persidangan," tandasnya.

Ia menuturkan, KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta dapat segera mengirimkan putusan lengkapnya.

"Agar KPK dapat segera mempelajari pertimbangan putusan tersebut untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi," ungkapnya.

Biodata Samin Tan

Berikut Biodata Samin Tan, Pengusaha batubara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang sempat dinyatakan DPO hingga akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/4/2021)

Samin Tan merupakan seorang pengusaha yang ditangkap oleh KPK setelah buron selama kurang lebih satu tahun.

Adapun, Samin Tan menjadi tersangka KPK karena diduga memberi upeti kepada Eni Malauni Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR terkait dengan pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Samin Tan ditangkap di wilayah Jakarta pada Senin (5/4/2021).

"Benar hari ini (5/4/2021), tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," kata Ali.

Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021). KPK resmi menahan Samin Tan yang diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Lalu, siapa sebenarnya Samin Tan?

Samin Tan merupakan pria kelahiran Teluk Pinang 194 silam.

Samin diketahui pernah mengenyam pendidikan di jurusan Akuntansi, Universitas Tarumanegara pada tahun 1986.

Karirnya diawali sebagai mitra dari KPMG Hanadi Sudjendro pada 1987 hingga 1998.

Rekan kemitraan ini berlanjut pada Deloitte Touche tahun 1998-2002.

Seperti dilansir dari artikel Kontan berjudul "Samin Tan, fotonya kini terpampang di situs KPK sebagai buronan"

Dia pernah dinobatkan sebagai 40 pria terkaya di Indonesia versi majalah Forbes tahun 2011.

Samin bahkan mengalahkan Sandiaga Uno dan Aburizal Bakrie.

Saat itu jumlah kekayaannya menduduki posisi ke-28 setelah Ciputra.

Sejak tahun 2007, Samin Tan terus mengembangkan sayapnya sebagai pengusaha sukses di bidang pertambangan dan batubara hingga memiliki perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk.

Dia semakin berjaya dengan menduduki posisi Chairman Bumi Plc (London), yakni raksasa pertambangan Indonesia yang tercatat di London Stock Exchange.

Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan ditunjukkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021). KPK resmi menahan Samin Tan yang diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Samin memiliki kekayaan sebesar US$ 940 juta.

Dengan kekayaannya tersebut, ia dapat membantu permasalahan utang Bakrie.

Samin Tan membantu Bakrie dengan membeli 50% saham Bumi Plc di Bursa London.

Tidak berhenti disitu sajam sejak 2002 Samin Tan memiliki investasi di Renaissance Capital Asia.

Samin memiliki kesepakatan untuk mengakuisisi saham milik Bakrie di Bumi Plc, senilai US$ 223 juta AS pada Juli 2013. Karena akuisisi itu Samin Tan menguasai saham Bumi Plc sebesar 47%.

Dalam berita Kontan.co.id Juli tahun 2013, menyebutkan bahwa Bumi Plc adalah perusahaan yang didirikan Nat Rothschild dan keluarga Bakrie.

Namun, Bakrie kemudian memutuskan untuk berpisah dengan Rothschild. Untuk membeli saham Bakrie sejumlah 23,8% tersebut, Tan melakukannya melalui PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Surya.co.id)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini