Kelima, cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut:
Selain itu, untuk pengecekan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp 1 juta bagi pekerja/buruh juga dapat dilakukan lewat situs BPJS Ketenagakerjaan.
Tahap Penyaluran BSU
Berikut ini tahapan penyaluran BSU, dikutip Tribunnews.com dari situs BPJS Ketenagakerjaan:
1. Verifikasi Data oleh BPJAMSOSTEK
Veridikasi data dilakukan sesuai Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 oleh BP Jamsostek.
Berikut ini kriterianya:
- WNI
- Kategori Peserta Penerima Upah
- Status aktif posisi 30 Juni 2021
- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
- Sektor Usaha terdampak
2. Validasi Administrasi dan Pembayaran BSU
Nantinya, pihak Kemnaker akan melakukan validasi data dari BP Jamsostek.
3. Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja
Bila sudah selesai, maka BSU akan dibayarkan ke rekening pekerja.
Penyaluran BSU melalui Bank HIMBARA, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Selanjutnya, untuk penyaluran BSU ke pekerja di Provinsi Aceh akan diproses lewat Bank Syariah Indonesia (BSI).
Tentang Bantuan Subsidi Gaji 2021
Dikutip dari Kemnaker.go.id, BSU yang diberikan sekaligus Rp 1 juta ini dicairkan pada bulan Agustus Tahun 2021 secara bertahap.
Penyaluran berdasarkan data yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima yang berhak mendapatkan bantuan Rp 1 juta ialah pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, pekerja/buruh yang menerima BSU bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021.
Mengenai penyalurannya, bantuan diberikan melalui Bank HIMBARA.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Ade Miranti Karunia)
Simak berita lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi