News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tak Ada Lagi Wilayah di Jabar dan Banten yang Menerapkan PPKM Level 4

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JALAN IBUKOTA KEMBALI RAMAI - Perpanjangan PPKM lanjutan membuat sejumlah ruas jalan di ibukota semakin ramai seiring meningkatnya aktifitas di masyarakat, Sabtu (21/8/2021). Meski begitu masyarakat dituntut untuk tetap mematuhi prokes dan mematuhi aturan lalu lintas agar selamat di perjalanan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dari 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Aturan PPKM tersebut tertuang dalam Inmendagri nomor 38 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali yang terbit, Selasa (31/8/2021).

Dalam perpanjangan PPKM kali ini terdapat sejumlah daerah yang turun level dari level 4 ke level 3 dan dari Level 3 ke level 2.

Penurunan level tersebut menyusul membaiknya situasi Pandemi Covid-19.

Bahkan Kabupaten/kota di Jabar dan Banten kini menerapkan PPKM level 3 dan 2.

Tidak ada daerah di dua provinsi tersebut yang menerapkan PPKM Level 4.

Adapun daftar lengkap wilayah di Jawa-Bali berikut dengan level PPKM-nya yakni:

1. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:

Level 3:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:

Level 2:
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.

Level 3:
Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

3. Jawa Barat untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:

Level 2:
Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur.

Level 3:
Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang,

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali yang Berlaku hingga 6 September 2021

Jawa Tengah untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

Level 2:
Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak;

Level 3:
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora; dan

Level 4: Kabupaten Purworejo,dan Kota Magelang.

Daerah Istimewa Yogyakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
Level 4: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul,

Jawa Timur untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

level 2:
Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan;

Level 3:
Kabupaten Tulungagung,Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan.

Level 4:
Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar,

Bali untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

Level 4:
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kabar baik situasi Pandemi Covid-19 sekarang ini. Kepala Negara mengatakan jumlah wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali menurun.

"Level 4 dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota. Level 3 dari 67 kabupaten kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten kota," kata Jokowi dalam pernyataanya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Selain itu kata Presiden jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 2 juga bertambah.

Hal ini karena daerah yang sebelumnya menerapkan PPKM level 3 kondisinya semakin membaik sehingga turun menjadi level 2, salah satunya Semarang Raya.

"Level 2 dari 10 kabupaten kota menjadi 27 kabupaten/kota," katanya.

Baca juga: 1000 Outlet di Luar Mal Boleh Beroperasi Selama Perpanjangan PPKM, Cuma Berlaku di 4 Kota

Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Dalam perpanjangan PPKM selama seminggu ke depan, terdapat tambahan wilayah yang turun dari level 4 PPKM menjadi level 3. Di antaranya yakni Malang Raya dan Solo Raya.

"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 agusutus hingga 6 september 2021 sebagai berikut, untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk level 3 yakni Malang raya dan Solo Raya," kata Presiden Jokowi.

Dengan demikian kata Presiden wilayah aglomerasi yang turun level, selama seminggu ke depan yakni Jabodabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, dan Malang Raya.

"Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2," kata Jokowi.

Keputusan tersebut kata Kepala Negara tidak terlepas dari perbaikan kondisi Pandemi Covid-19 saat ini. Terjadi trend perbaikan positivity rate dan Bed occupancy ratio (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit dalam seminggu terakhir.

"Tingkat Positivity rate terus menurun Dalam 7 hari terakhir dan tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus covid semakin membaik rata-rata BOR nasional sudah berada di sekitar 27 persen," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini