News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Data Pengguna eHac Bocor

Bocornya Data Pengguna eHAC, Pimpinan DPR: Indonesia Butuh UU Perlindungan Data Pribadi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Aplikasi eHAC di smartphone.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI angkat bicara mengenai kebocoran 1,3 juta data pada aplikasi electronic-Health Alert Card (eHAC) yang dibuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Adapun dugaan kebocoran data itu disampaikan oleh para peneliti siber dari vpnMentor yang menemukan kebocoran data dari aplikasi tersebut. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai saat ini Indonesia butuh regulasi yang dapat melindungi data masyarakat Indonesia, yaitu dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

"Kita memang sudah memerlukan yang namanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Nah ini masih dibahas dan masih terjadi komunikasi yang intens antara Komisi I dan Kominfo dalam rangka merealisasikan UU PDP," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/9/2021). 

Untuk diketahui, saat ini DPR melalui Komisi I masih menunggu sikap pemerintah terkait kelanjutan pembahasan RUU PDP. 

Baca juga: Jamin Keamanan eHAC di Aplikasi PeduliLindungi, Kemenkes: Servernya Ada di Pusat Data Nasional

Sebab, ada perbedaan pandangan mengenai lembaga yang akan menjalankan UU tersebut. 

Namun Dasco menyebut bahwa saat ini Komisi I DPR berkomunikasi intens dengan pemerintah untuk menemukan jalan keluar pembahasan RUU PDP. 

"Mudah-mudahan apabila kemudian itu sudah ada maka kebocoran-kebocoran seperti data pribadi seperti beberapa waktu yang lalu dan terakhir ini di bandara itu bisa dioptimalisasi," pungkas Dasco.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini