News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Dianggap Bukan Pelaku Utama Korupsi Bansos, Hakim Kabulkan JC Mantan Anak Buah Juliari

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalannya sidang tuntutan atas terdakwa eks Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Sosial RI Adi Wahyono atas perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (13/8/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19, Adi Wahyono.

Atas pengabulan JC ini, Mantan Kabiro Umum Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) program bantuan sosial tersebut akan menjadi saksi pelaku dan bekerjasama dengan KPK.

"Majelis hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan terdakwa sebagai Justice Collaborator dalam perkara a quo," ucap hakim dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021).

Adapun alasan majelis hakim mengabulkan JC Adi Wahyono lantaran yang bersangkutan dianggap bukan pelaku utama dalam perkara korupsi suap pengadaan bansos COVID-19 Jabodetabek tahun 2020.

Baca juga: Perkara Korupsi Bansos Covid-19, Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Bui

Hakim menganggap Adi Wahyono selaku anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara hanya menjalankan perintah dari atasannya tersebut untuk mengumpulkan potongan fee dari para vendor bansos.

Hakim juga menyebut kesaksian Adi Wahyono dapat memberi bukti signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang punya peran lebih besar.

"Terdakwa bukan pelaku utama, terdakwa mengakui kejahatan yang dilakukannya, terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti-bukti yang sangat signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar," papar hakim.

Selain itu majelis hakim juga perihal Adi Wahyono yang telah mengembalikan aset hasil tindak korupsinya sejumlah Rp 284 juta kepada KPK.

"Terdakwa juga sudah mengembalikan uang fee bansos sembako sejumlah Rp284 juta dalam rekening penampungan KPK," kata hakim.

Sementara dalam putusannya, Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama.

Dalam perkara ini, Adi Wahyono bersama terdakwa lainnya yakni Matheus Joko Santoso yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos RI didakwa memungut komitmen fee dari vendor penyedia bansos.

Mereka memotong fee bansos Rp 10 ribu per paket yang dikumpulkan atas perintah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Total uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp32,48 miliar dari berbagai perusahaan.

Penerimaan uang itu berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kemensos.

Rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar.

Sementara uang Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Dari Rp 32,48 miliar uang yang terkumpul, Rp14,7 miliar sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari, yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini