TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perlu didorong lahirnya Undang-undang (UU) Fintech atau Pinjaman Online (Pinjol) agar regulasi dan juknisnya lebih jelas.
Demikian dikemukakan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi di Jakarta, Rabu (1/9/2021) menanggapi kesepakatan untuk memberantas pinjol ilegal yang dilakukan oleh OJK, BI, Kominfo dan Polri pada Jumat (20/08/2021) lalu.
“Dengan adanya kesepakatan tersebut diharapkan masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal menjadi tahu harus kemana melapor dan ada kejelasan tindak lanjutnya. Namun yang lebih penting dari itu semua adalah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal," jelas Fathan.
Fathan yang juga sekretaris Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR RI ini menambahkan persoalan pinjol ilegal ini bagaikan memotong rumput di musim hujan.
"Maksudnya OJK dan kepolisian sudah melakukan tindakan (kepada pinjol ilegal) namun pinjol ilegal dengan nama baru terus bermunculan, makanya perlu dilakukan tindakan tegas dan kerjasama antar lembaga yang berwenang," ujarnya.
Baca juga: Jangan Mau Tertipu! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Mesti Kamu Ketahui
Sebelumnya, Ketua OJK Wimboh Santoso menyampaikan sejauh ini sudah ada 7.128 aduan masyarakat terkait pinjol ilegal dan masih ditindaklanjuti oleh SWI (Satgas Waspada Investasi).
Sejalan dengan OJK, Kementerian Kominfo Sejak 2018 hingga 17 Agustus 2021, telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin/ilegal.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo juga mengatakan bahwa pada periode tahun 2018 hingga 2021, Polri telah melakukan 14 penegakan hukum pinjaman online ilegal dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat.
Fathan berpendapat maraknya kasus pinjol ilegal dan pemberantasan pinjol Ilegal yang melibatkan banyak lembaga sudah sepatutnya memiliki aturan hukum berupa undang-undang.
“Sampai saat ini aturan pinjaman online masih mengikuti atau dibawah POJK No: 77/POJK.01/2016. Untuk itu perlu didorong lahirnya undang-undang fintech atau pinjaman online agar regulasi dan juknisnya lebih jelas," imbuh legislator dari dapil Demak, Kudus, dan Jepara ini.
Diberitakan sebelumnya pada Jumat (20/8/2021) lalu, OJK, BI, Kominfo dan Polri melakukan kerjasama dalam pemberantasan pinjol ilegal.
Kesepakatan tersebut memuat 3 hal pokok yaitu pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat dan penegakan hukum.
Oleh karena itu, masyarakat diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjaman online ilegal melalui Kepolisian lewat website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id, laman web aduan konten.id, email aduankonten@kominfo.go.id atau WA 08119224545.
Sementara informasi mengenai daftar fintech lending yang terdaftar di OJK dapat diakses pada https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.