News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Nakal yang Kerap Bermain Penanganan Perkara Bakal Ditindak Tegas

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung, Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana memastikan menindak tegas jaksa nakal yang mencoba bermain penanganan suatu perkara yang sedang ditangani.

"Saya tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila di antara saudara-saudara sekalian ada yang mencoba-coba bermain dalam penanganan perkara," kata Fadil Zumhana saat memberikan arahan pada rapat kerja teknis bidang tindak pidana umum Kejaksaan 2021, Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Fadil juga mengingatkan agar para jaksa di lingkungan pidana umum menggunakan hati nurani dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat dengan melakukan aksi transaksional dalam penanganan perkara.

"Diharapkan untuk semua penanganan perkara pidum diselesaikan secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel, dan diingatkan kepada semuanya untuk tidak melakukan transaksional, jangan menciderai rasa keadilan masyarakat, gunakan hati Nurani dalam setiap penanganan perkara," ujarnya.

Baca juga: Jaksa Agung Ungkap Ada 268 Perkara yang Dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Baca juga: Wadah Pegawai KPK Yakin Jokowi Kasih Respons Positif Soal Laporan Komnas HAM

Di sisi lain, Fadil menyebut inovasi merupakan hal yang mutlak untuk dapat mengoptimalisasi penanganan perkara.

Satu di antaranya adalah penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Adapun kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Fadil menyebut aturan tersebut menegaskan diperlukannya nurani dan kepekaan jaksa dalam menyeimbangkan hukum yang berlaku.

Hal itu dilakukan dengan memperhatikan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. 

"Keberhasilan penerapan ketentuan keadilan restoratif ini sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh integritas jaksa," katanya.

Baca juga: Jaksa Langsung Nyatakan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Samin Tan

Pada 2020, setidaknya ada 222 perkara yang dihentikan menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Sejak Januari-Agustus 2021, setidaknya 73 tindak pidana terhadap orang dan harta benda (orhada) serta 7 perkara keamanan negara dan ketertiban umum maupun tindak pidana umum lain diselesaikan secara restorative justice.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana dan biaya ringan. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan harus memenuhi syarat dan pertimbangan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini