News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Sebut Eks Bupati Kuansing Kasih Uang ke Orang Mengaku Pegawai KPK, Ini Kata Jubir KPK Soal Itu

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korupsi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orang yang mengaku pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut dalam dakwaan kasus korupsi eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini. 

Jaksa menyebut pegawai dari KPK itu menerima dana terkait kasus rasuah sebesar Rp 650 juta dari Mursini.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta Mursini menjelaskan sosok orang tersebut. 

KPK nantinya akan menindaklanjuti orang yang terima duit itu jika benar berasal dari instansinya.

Baca juga: Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Matheus Joko Pikir-pikir untuk Banding

"Meskipun peristiwanya pada 2017 lampau, kami tetap mendorong pihak terdakwa bisa membantu kami menelusuri pihak dimaksud, apakah benar merupakan pegawai KPK atau bukan," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Ali mengatakan, KPK butuh keterangan Mursini untuk memastikan kebenaran orang yang dimaksud. 

Lembaga antirasuah juga tidak segan menindak pegawainya jika terbukti menerima duit dari tindakan korupsi.

"Hal ini penting bagi kami untuk memastikan tegaknya profesionalitas KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi," kata Ali.

Lebih jauh, Ali juga meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan mengatasnamakan KPK. 

Kata dia, penipuan itu biasanya melakukan pemerasan kepada orang yang beperkara di KPK.

"Hal ini sudah sering terjadi dan telah memakan banyak korban. Beberapa pelakunya pun sudah berhasil ditangkap," kata Ali.

Baca juga: Dianggap Bukan Pelaku Utama Korupsi Bansos, Hakim Kabulkan JC Mantan Anak Buah Juliari

Sebelumnya, mantan Bupati (Kuansing) Mursini didakwa atas dugaan korupsi Rp 13 miliar. 

Jaksa menyebut dana itu juga disetor kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK.

Sidang dakwaan Mursini digelar di PN Tipikor Pekanbaru. 

Mursini hadir secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru.

Dalam dakwaan, Mursini disebut menyetor dana kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK. 

Dana Rp 650 juta itu disetorkan dua kali, masing-masing Rp 500 juta dan Rp 150 juta pada 2017.

"Terdakwa memerintahkan saksi M Saleh untuk menyediakan uang Rp500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK," demikian ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di PN Pekanbaru, Rabu (1/9/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini