News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelecehan dan Bullying di Kantor

Komnas HAM Bakal Selidiki Pembiaran Kasus Pelecehan di KPI

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya akan menyelidiki adanya dugaan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Hal itu diungkapkan Beka, menanggapi adanya dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual sesama pria yang dialami pegawai kontrak KPI berinisial MS.

“Kita akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh KPI atau kepolisian. Karena apa, pembiaran terhadap tindakan pidana juga pelanggaran HAM,” ucap Beka saat dihubungi wartawan, Kamis (2/9/2021).

Kata Beka, saat ini pihaknya akan meminta keterangan dari terduga korban MS dan akan menyelidiki kembali sikap KPI dan kepolisian.

Baca juga: Pegawai KPI Terduga Korban Pelecehan Seksual Buat Laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat

Sebab berdasarkan, keterangan tertulis yang disebarkan MS, insiden yang dialami dirinya telah berlangsung sejak 2012 silam.

“Tapi yang jelas, ada tindakan pidana, terus kami akan melihat sikap KPI dan kepolisian,” tutur Beka.

Dalam hal ini, Komnas HAM kata Beka akan kembali meminta keterangan kepada korban MS hari ini.

Diketahui, pada beberapa tahun lalu, MS sempat melaporkan ke Komnas HAM, hanya saja laporan tidak dapat dilanjutkan.

MS sendiri dikabarkan akan tiba di Komnas HAM pada Kamis (2/9/2021) siang ini.

“Katanya jam 1 (akan datang ke Komnas HAM), sepertinya ada pendampingan kuasa hukumnya," tukas Beka.

Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara membenarkan kalau pria berinisial MS yang mengaku menjadi korban dalam insiden pelecehan seksual dan perundungan ini pernah melakukan aduan ke Komnas HAM.

Aduan itu dilayangkan MS ke Komnas HAM pada September 2017 silam.

"Benar yang bersangkutan mengadu ke Komnas HAM via email sekira agustus - september 2017," ucap Beka dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/9/2021).

Kendati begitu kata Beka, pihaknya tidak dapat langsung memproses aduan tersebut.

Sebab jika didasari dari analisa aduan, MS diminta untuk membuat laporan terlebih dahulu ke pihak kepolisian.

"Dari analisa aduan, korban disarankan untuk melapor ke polisi karena ada indikasi perbuatan pidana," tutur Beka.

Kendati begitu, kekinian kabar terkait insiden pelecehan seksual tersebut viral dan beredar di aplikasi pesan singkat yang ditulis langsung oleh korban.

Menyikapi hal tersebut, Komnas HAM menyatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut jika MS mengadu kembali ke Komnas HAM.

"Komnas HAM akan tangani kasus tersebut apabila yang bersangkutan mengadu lagi ke Komnas HAM," ujar Beka.

Bahkan kata Beka, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Komisioner KPI untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Dirinya berharap, dalam waktu dekat kasus dugaan pelecehan seksual berdasar perundungan ini dapat menemui kejelasan.

"Sudah koordinasi dengan komisioner KPI untuk penyelesaian kasus ini. Semoga kasus ini segera terang, ketemu solusinya dan korban dipulihkan," tukas Beka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini