"Jadi gini, kalau mereka (terduga pelaku) mengaku (bersalah) dalam pemanggilan (hari ini), kami akan nonaktifkan, lalu kemudian kalau korban ingin, lanjut ke ranah pidana dan polisi kami akan dampingi," kata Agung saat dihubungi, Kamis (2/9/2021).
Tak hanya itu, Agung juga menyatakan, KPI akan siap mengikuti segala proses hukum yang berlaku jika nantinya ditemukan adanya indikasi kesalahan.
Bahkan, pihaknya dalam hal ini KPI berjanji, akan terbuka dan terus melakukan pendampingan terhadap terduga korban yang berinisial MS.
Baca juga: Dugaan Pegawai KPI Alami Perundungan dan Pelecehan, Langkah KPI hingga Tanggapan Polisi
"Nanti kalau, sudah berkekuatan hukum tetap, nah inikan polisi yang bisa memberikan kepastian hukum atau kesalahan apapun itu, dan nanti ada pihak pengadilan kalau sampai kesana. Ya langkah-langkah itu harus ditempuh," kata Agung.
"Kalau misalnya koerban ingin menuntaskan rasa keadilannya. Dan KPI terbuka akan hal ini, bersedia mendamping korban," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Agung, pihaknya juga akan menjadikan hasil keputusan dari pengadilan dan dari pihak kepolisian, sebagai rujukan untuk menindak sanksi tegas kepada terduga pelaku.
"Nanti kalau ada keputusan pengadilan, atau dari kepolisian rujukan itu akan kami jadikan, landasan untuk menindak tegas (terduga pelaku) dengan peraturan yang berlaku," ucap Agung.
Kendati begitu, dirinya tidak ingin menjabarkan hal tersebut lebih jauh.
Terpenting saat ini, kata dia, yang akan dilakukan yakni memeriksa terduga pelaku dan terduga korban agar kasus ini menjadi terang.
"Begitu juga korban dengan cara kami, juga kami akan mintakan keterangannya, dari situ baru kita bisa mengambil keputusan," tukasnya.