TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio mengatakan, pemeriksaan terhadap tujuh orang terduga pelaku pelecehan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja KPI hingga sore ini masih berlangsung.
Jika berdasarkan penuturan Agung, pemeriksaan tersebut sudah berjalan kurang lebih 6 jam, sejak dimulai pada pukul 09.00 WIB pagi tadi.
Atas dasar itu, dirinya menyatakan kalau pada proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku ini belum ada hasil yang bisa disampaikan.
"Ya belum (ada kesimpulan), masa cepat, namanya meminta keterangan tuh lama," kata Agung saat dihubungi wartawan, Kamis (2/9/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Bahkan kata Agung, rentang waktu untuk meminta keterangan para terduga pelaku tersebut tidak terbatas pada satu hari kerja saja.
"Besok pun juga akan dimintakan keterangannya jadi bukan sekali dua kali," ucap Agung.
Menyoal sanksi yang akan dijatuhi oleh pihak KPI kepada para terduga pelaku jika didapati bersalah, Agung berujar pihaknya akan menerapkan hal tersebut.
Baca juga: Laporan Pelecehan Seksual di KPI Mandek, Sahroni: Inilah Kenapa Fraksi NasDem Perjuangkan RUU PKS
"Ya jelas kalau misalnya ada yang bersalah harus ada sanksi dari KPI kepada mereka yang melakukan tindak bullying atau tindak pelecehan seksual pasti itu ada sanksi dari KPI," tuturnya.
Tak hanya pihak internal KPI, Agung mengatakan perkara ini juga sudah masuk dan ditangani pihak kepolisian.
Atas dasar itu, dirinya belum dapat menyampaikan secara detail terkait dengan sanksi yang nantinya akan dijatuhkan kepada para terduga pelaku
Hal itu karena kata dia, masih banyak prosedur di dalam ranah hukum yang harus ditempuh.
"Kalau kepolisian kan itu harus ada saksi, ada barang bukti semua prosedur kepolisian kan, yang tentunya lebih valid, sementara kita nanti meminta keterangan untuk kebutuhan internal KPI," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengagendakan bakal memanggil untuk memeriksa para terduga pelaku pelecehan seksual berdasar perundungan yang terjadi di lingkungan kerja.
Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, pihaknya bakal melayangkan sanksi yang tegas jika para terduga pelaku yang jumlahnya sekitar 7 orang itu terbukti bersalah.
"Jadi gini, kalau mereka (terduga pelaku) mengaku (bersalah) dalam pemanggilan (hari ini), kami akan nonaktifkan, lalu kemudian kalau korban ingin, lanjut ke ranah pidana dan polisi kami akan dampingi," kata Agung saat dihubungi, Kamis (2/9/2021).
Tak hanya itu, Agung juga menyatakan, KPI akan siap mengikuti segala proses hukum yang berlaku jika nantinya ditemukan adanya indikasi kesalahan.
Bahkan, pihaknya dalam hal ini KPI berjanji, akan terbuka dan terus melakukan pendampingan terhadap terduga korban yang berinisial MS.
Baca juga: Dugaan Pegawai KPI Alami Perundungan dan Pelecehan, Langkah KPI hingga Tanggapan Polisi
"Nanti kalau, sudah berkekuatan hukum tetap, nah inikan polisi yang bisa memberikan kepastian hukum atau kesalahan apapun itu, dan nanti ada pihak pengadilan kalau sampai kesana. Ya langkah-langkah itu harus ditempuh," kata Agung.
"Kalau misalnya koerban ingin menuntaskan rasa keadilannya. Dan KPI terbuka akan hal ini, bersedia mendamping korban," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Agung, pihaknya juga akan menjadikan hasil keputusan dari pengadilan dan dari pihak kepolisian, sebagai rujukan untuk menindak sanksi tegas kepada terduga pelaku.
"Nanti kalau ada keputusan pengadilan, atau dari kepolisian rujukan itu akan kami jadikan, landasan untuk menindak tegas (terduga pelaku) dengan peraturan yang berlaku," ucap Agung.
Kendati begitu, dirinya tidak ingin menjabarkan hal tersebut lebih jauh.
Terpenting saat ini, kata dia, yang akan dilakukan yakni memeriksa terduga pelaku dan terduga korban agar kasus ini menjadi terang.
"Begitu juga korban dengan cara kami, juga kami akan mintakan keterangannya, dari situ baru kita bisa mengambil keputusan," tukasnya.