TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek BLT Subsidi gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi sosial.
Selain itu, bantuan subsidi gaji juga diberikan untuk mendukung kebijakan keuangan negara dalam penangan pandemi Covid-19.
Bantuan subsidi gaji diberikan kepada para pekerja/buruh yang terkena dampak Covid-19.
Dikutip dari Instagram @Kemnaker, bantuan subsidi gaji tahap 1 dan 2 sudah cair.
Baca juga: Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Siapkan NIK
Baca juga: CEK Penerima BSU Rp 1 Juta via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Ini Panduannya
Penyaluran bantuan subisidi tahun ini diberikan sebesar Rp 500 ribu/bulan selama dua bulan.
Bantuan tersebut akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Para penerima bantuan subsidi gaji dapat melakukan pengecekan melalui laman bsu.ketenagakerjaan.go.id atau di bsu.kemnaker.go.id.
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara cek bantuan subsidi gaji:
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir
3. Klik "I'm not a robot"
4. Klik Lanjutkan
5. Kemudian, akan muncul keterangan status dari calon penerima bantuan subsidi gaji.
Selain itu, para penerima bisa mengecek bantuan subsidi gaji melalui kemnaker.go.id.
Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, berikut cara mengecek bantuan subsidi gaji di kemnaker.go.id:
1. Buka laman kemnaker.go.id
2. Daftar akun, apabila belum mempunyai akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
3. Login ke dalam akun
4. Lengkapi profil. Lengkapi data diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi "Anda telah terdaftar".
Sebelumnya, calon penerima bantuan subsidi gaji harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Berikut syarat calon penerima bantuan subsidi gaji:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
(Tribunnews.com/Farrah Putri)