News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diminta Seret Lili Pintauli ke Ranah Pidana, Dewas KPK: Tak Ada Ketentuan untuk Melapor

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dijatuhi sanksi berat atas perbuatannya berhubungan dengan pihak beperkara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak pihak meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyeret Lili Pintauli Siregar ke ranah pidana usai Wakil Ketua KPK itu terbukti melanggar etik dengan hukuman sanksi berat.

Akan tetapi, menurut Anggota Dewas KPK Harjono, pihaknya tidak punya kewenangan untuk melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.

"Dewas tidak ada ketentuan untuk melakukan pelaporan, kalau itu bukan delik aduan enggak usah dewas harus melapor-melapor," kata Harjono saat dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).

Harjono pun mempersilakan pihak-pihak tersebut melaporkan Lili ke aparat penegak hukum.

"Ya (silakan lapor sendiri, red)," kata dia singkat.

Penyidik nonaktif KPK, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, meminta Dewan Pengawas KPK melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana kepada penegak hukum.

"Laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewan Pengawas yang menyatakan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Novel lewat keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).

Novel menjelaskan, tindakan penyalahgunaan kuasa yang dilakukan Lili untuk kepentingan pribadi melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.

Baca juga: 7 Kritikan Lembaga hingga Parpol Soroti Sanksi Dewas KPK pada Lili Pintauli, Novel Singgung Pidana

Dewas KPK juga membeberkan banyak temuan dan bukti tentang pelanggaran Lili dalam pasal itu saat pembacaan putusan etik.

"Secara tidak langsung Dewan Pengawas menyatakan bahwa seluruh tindakan LPS yang dibuktikan secara sah tersebut, juga telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Pelanggaran terhadap Pasal 36 Undang-Undang 20 Tahun 2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," kata Novel.

Atas dasar itu, Novel meminta Dewas KPK melaporkan Lili ke penegak hukum.

Novel meminta Dewan Pengawas KPK tegas kepada Lili Pintauli Siregar.

"Bahwa sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya, bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke pihak yang berewenang (penegak hukum)," ujar Novel.

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah telah melanggar etik karena dihubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Baca juga: Dewas KPK Disarankan Limpahkan Hasil Pemeriksaan Etik Lili Pintauli ke Penegak Hukum

Lili mendapatkan hukuman berat atas tindakannya itu.

Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2021).

Tumpak menyebut Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Baca juga: ICW: Dewan Pengawas KPK Harus Segera Laporkan Lili Pintauli ke Polisi

Dewas menyatakan Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

Tekanan itu dilakukan agar Syahrial mengurus masalah kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Padahal saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan jualbeli jabatan yang dilakukan Syahrial.

Dalam menjatuhkan sanksi, Dewas KPK mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.

Untuk hal meringankan, Lili dianggap mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi Etik.

Sementara untuk hal yang memberatkan, Lili disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini