News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Fraksi PKS Desak Pemerintah Perpanjang Keringanan Pajak Bagi Buruh Industri

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto meminta pemerintah memperpanjang keringanan (relaksasi) pajak penghasilan Pph Pasal 21 sebesar 100 persen bagi buruh sektor industri.

Menurutnya, keringanan itu perlu sebagai upaya meningkatkan produktivitas pekerja sekaligus membantu meringankan beban biaya pelaku industri.

"Relaksasi pajak penghasilan itu habis sampai bulan September 2021. Begitu juga relaksasi PPN 22 impor untuk yang mengimpor barang baku untuk 19 industri manufaktur yang terkena dampak sesuai rekomendasi KADIN dan APINDO baik yang berlokasi di wilayah KITE maupun non KITE juga berakhir sampai bulan September 2021," kata Mulyanto kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

"Pajak-pajak seperti ini layak untuk diperpanjang relaksasinya. Bukan terkait pajak atas barang mewah mobil baru," imbuhnya.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang, lanjut Mulyanto, pemerintah perlu mempertimbangkan secara bijaksana terkait relaksasi pajak ini.

Selain untuk menggairahkan industri juga jangan sampai melukai rasa keadilan dalam masyarakat.

Mulyanto keberatan bila pemerintah memberikan keringanan pajak hanya untuk pembelian barang mewah.

Menurutnya pemerintah harus adil terhadap semua kelompok masyarakat.

Baca juga: Relaksasi PPKM Mulai Terlihat, Bos Garuda Proyeksikan Kinerja Membaik di Semester II-2021

Bila pemerintah memberikan keringanan atas pembelian barang mewah maka seharusnya Pemerintah dapat pula memberikan keringanan pajak bagi buruh industri.

"PKS minta pemerintah untuk tidak memperlebar jurang ketidakadilan terkait pajak ini. Apalagi sekarang Pemerintah dengan DPR tengah membahas reformasi perpajakan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP)," ujarnya.

"RUU itu disusun untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih sehat, adil, fleksibel dan akuntabel bagi seluruh masyarakat Indonesia," lanjut anggota Komisi VII DPR RI itu.

Sebelumnya diketahui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan memperpanjang aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau diskon PPnBM 100 persen.

Mengingat, kebijakan itu akan berakhir pada akhir Agustus 2021.

Agus pun mengaku sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk menindaklanjuti pertimbangan insentif pajak tersebut.

Hal itu ia ungkapkan saat menjalani Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Langkah ini diambil Menperin untuk terus membantu perkembangan industri otomotif tanah air. Pasalnya, sektor otomotif ini dianggap berperan sangat besar dalam pertumbuhan industri dalam negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini