TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI menjadwalkan ulang pertemuan dengan korban dalam kasus dugaan perundungan dan pelecehan yang dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS yang sedianya dilakukan hari ini Jumat (3/9/2021) pukul 10.00 WIB.
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan penjadwalan ulang tersebut dilakukan setelah pendamping korban meminta pertemuan dijadwalkan ulang.
"Hal ini guna menjaga kondisi kesehatan korban yang membutuhkan waktu untuk beristirahat," kata Beka di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Jumat (3/9/2021) sekira pukul 13.30 WIB.
Beka mengatakan Komnas HAM RI menghormati peemintaan tersebut dan akan menjadwalkan ulang sesuai dengan waktu dan kesediaan korban sepanjang korban merasa nyaman dan aman.
Baca juga: Siang Ini KPI Sampaikan Hasil Pemeriksaan Sementara Terduga Pelaku Pelecehan Pegawai
Beka mengatakan kasus tersebut termasuk dalam tipologi yang memerlukan penanganan khusus.
"Tentunya Komnas HAM RI berkomitmen menjunjung tinggi dan berupaya melindungi hak korban," kata dia.
Menindaklanjuti proses penananganan kasus tersebut, kata dia, selanjutnya Komnas HAM RI akan segera mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).