TRIBUNNEWS.COMĀ - Bansos hingga saat ini masih terus disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan sosial ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat selama aturan PPKM diberlakukan.
Bantuan perlindungan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan pada bulan September 2021.
Bansos hanya disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) saja.
Segera login ke laman cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima bantuan sosial PKH secara online.
Baca juga: Penyaluran Bansos Sembako dan PKH di Aceh Via BSI Tembus Rp 200 Miliar
Baca juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Cair 11-15 September 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Cara Cek Bantuan:
1. Klik link cekbansos.kemensos.go.id.
2. Lalu masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian
3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Setelah itu masukkan kode pada kolom
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru
6. Lalu tekan tombol "cari" data
Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Baca juga: Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Siapkan NIK
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Sudah Cair, Cek di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH)
- Ibu Hamil Rp 3 juta/tahun
- Anak Usia Dini Rp 3 juta/tahun
- Anak SD Rp 900 ribu/tahun
- Anak SMP Rp 1,5 juta/tahun
- Anak SMA Rp 2 juta/tahun
- Disabilitas Berat Rp 2,4 juta/tahun
- Lansia 70+ Rp 2,4 juta/tahun
Cara Mencairkan Bantuan Beserta Syaratnya:
Siapkan dokumen berikut:
- Surat undangan
- KTP
- Kartu Keluarga (KK).
Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli sampai dengan September 2021, dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Saat proses pencairan dana, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Cara Cek Bansos PKH