News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amandemen UUD 1945

Politikus PKB: Mengamendemen UUD 1945 Tak Semudah yang Kita Bayangkan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengatakan wacana amendemen UUD 1945 sedang dibahas Badan Pengkajian MPR RI.

Diketahui wacana amendemen UUD 1945 tersebut digulirkan dalam rangka mengakomodir hadirnya kembali PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) atau GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara).

Namun, dia menyayangkan wacana amendemen itu menjadi titik masuk isu mengenai penambahan periodisasi jabatan presiden, ataupun perpanjangan jabat presiden hingga 2027.

"Isunya melebar, isunya bisa panjang kali lebar dan belum tentu juga semua fraksi menyepakati tentang amandemen UUD 1945," katanya kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

"Sepanjang kita tahu, isu yang berkembang semakin bertambah, soal periodisasi jabatan presiden, bahkan terakhir muncul ada isu pemunduruan waktu Pemilu jadi 2027 dan semakin kemana-mana," lanjut dia.

Baca juga: Meski Ada Wacana Amendemen, Komisi II DPR Pastikan Pemilu Tetap Digelar Tahun 2024 

Yanuar mengajak semua pihak untuk memikirkan apakah saat ini diperlukan amendemen UUD 1945 atau tidak.

Sebab bukan hal yang mudah untuk melakukan amendemen konstitusi.

Terlebih, pesta demokrasi Pemilu 2024 bakal digelar kurang lebih dua tahun lagi.

"Mengurus amandemen itu kan tidak sebulan, dua bulan itu bisa dalam sekali dan panjang perdebatannya pergulatannya," ucapnya.

Baca juga: Sekjen PBB Sebut Jokowi Tolak Amendemen UUD 1945: Beliau Takut Melebar Kemana-mana

"Oleh karena itu saya sampaikan tidak semudah yang kita bayangkan mengamendemen UUD 1945 dalam waktu yang begitu mepet, menjelang Pemilu 2024," lanjutnya.

Atas dasar itu, Yanuar menilai perlu dipikirkan landasan hukum PPHN selain melalui merubah konstitusi negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini