News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Alasan Pemerintah Dorong Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Daerah PPKM Level 1-3

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SMA N 8, Palembang, Rabu (1/9/2021). Pembelajaran tatap muka ini dengan protokol kesehatan yang ketat dan siswa yang masuk hanya 25 persen dari jumlah siswa disetiap kelas dan 75 persen siswa masih belajar daring. Siswa diatur secara bergantian untuk masuk sekolah setiap harinya.TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mendorong penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk mengurangi risiko dampak sosial berkepanjangan.

Dampak sosial tidak hanya meliputi kualitas pendidikan, melainkan juga terkait tumbuh kembang dan hak anak.

“Situasi penanganan pandemi terus menunjukkan tren perbaikan, khususnya di Jawa dan Bali. Karena itu, pemerintah tidak ingin menunda lagi untuk mempercepat pembukaan proses PTM terbatas di wilayah yang sudah menerapkan PPKM Level 1, 2, dan 3 secara bertahap, tentunya dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan resminya, Sabtu (4/9/2021).

Ia mengatakan, PTM terbatas perlu dipercepat karena pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang berkepanjangan berisiko memberi dampak negatif pada anak.

Baca juga: Presiden: Secepatnya Pelajar Bisa Segera Ikut Pembelajaran Tatap Muka

Setidaknya terdapat tiga alasan utama yang menjadi dasar pelaksanaan PTM terbatas.

Pertama , untuk menghindari ancaman putus sekolah. PJJ yang tidak optimal membuat anak terpaksa bekerja dan tidak belajar, terutama untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis pandemi.

Selain itu, apabila proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka, banyak orang tua tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar.

Kedua , untuk menghindari penurunan capaian belajar anak. Pembelajaran di kelas menghasilkan pencapaian akademik yang lebih baik saat dibandingkan dengan PJJ.

Perbedaan akses, kualitas materi yang didapatkan peserta didik, juga sarana yang dimiliki, dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak yang memiliki keterbatasan secara sosio ekonomi

Ketiga terdapat risiko psikososial atau kondisi individu mencakup aspek psikis dan sosial pada anak.

Risiko ini meliputi peningkatan kekerasan pada anak di rumah, risiko pernikahan dini, eksploitasi anak terutama perempuan, serta kehamilan remaja.

Anak juga bisa mengalami perasaan tertekan, karena tidak bermain dan bertemu dengan kawan dalam waktu lama.

Meski demikian, pemerintah tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan bagi semua pihak yang terlibat di PTM terbatas, baik bagi peserta didik, tenaga pengajar, pengurus sekolah dan pihak yang lain yang terlibat.

Proses pembelajaran harus mengikuti peraturan dan kebijakan penerapan PPKM berdasarkan Asesmen Situasi COVID-19 yang ditetapkan pemerintah pusat, 19 (Level 4,3,2,1).

Lebih lanjut, pemerintah telah menerbitkan SKB 4 Menteri pada bulan Maret 2021 untuk mengatur akselerasi PTM terbatas, dimana mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan 2 macam layanan pendidikan.

Yakni pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh.

“Dengan demikian, orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” ujar Menteri Kominfo.

Vaksinasi peserta didik tidak menjadi persyaratan pembelajaran tatap muka terbatas.

Sekolah di wilayah dengan PPKM Level 1, 2, 3 dan memiliki peserta didik yang belum mendapatkan giliran vaksinasi tetap dapatmenyelenggarakan PTM terbatas.

Namun, tentunya pelaksanaan PTM Terbatas harus selalu mengikuti protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, serta aturan aturan lain sesuai daftar periksa yang ada dalam SKB 4 Menteri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini