News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan Kemnaker soal Pekerja yang Kena PHK Sebelum Terima BSU Rp 1 Juta, Apakah Bisa Cair?

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut penjelasan Kemnaker soal nasib pekerja yang kena PHK sebelum menerima BSU Rp 1 Juta, apakah BLT gaji tersebut masih tetap bisa cair?

Kemnaker melalui laman resminya menjelaskan selama Pekerja/Buruh yang masih memenuhi persyaratan penerima BSU Tahun 2021 sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka tetap akan menerima BSU Tahun 2021 walaupun ter-PHK.

Pekerja/buruh yang tercatat sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021, maka tetap berhak mendapatkan BSU Tahun 2021.

"Pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021," jelas Kemnaker di laman resminya.

Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan RI www.bsu.kemnaker.go.id

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BSU 2021 ini, bisa mengecek dengan dua cara, melalui situs BPJS Ketenagakerjaan dan juga WhatsApp.

Selain dua cara tersebut, ada pula cara terbaru yakni melalui laman Kemnaker.go.id.

Berikut ini cara terbaru untuk mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) serta tampilan notifikasi dalam setiap tahapan penyaluran BLT gaji. (kemnaker.go.id)

Baca juga: Cek BSU Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Penjelasan soal Jadwal Pencairan Rekening BCA

  • Cek BSU Rp 1 Juta

Berikut cara cek status penerima BLT Subsidi Gaji, di situs Kemnaker.

1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;

2. Daftar akun;

Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

3. Login ke dalam akun;

4. Lengkapi profil;

Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini