TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, angkat bicara soal bocornya NIK Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terdapat di sertifikat vaksin Covid-19.
Budi menyebut saat ini data pribadi Presiden Jokowi di Aplikasi PeduliLindungi sudah dirapikan dan ditutup.
Tak hanya milik Jokowi saja, tapi ada juga data para pejabat lain yang ditutup demi keamanan.
"Tadi malam kami terinfo mengenai masalah ini, sekarang sudah dirapikan sehingga data para pejabat itu ditutup," kata Budi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (4/9/2021).
Baca juga: POPULER NASIONAL Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor | Sosok Kontroversial Bupati Banjarnegara
Lebih lanjut. Budi menuturkan jika kebocoran data ini tidak hanya terjadi pada Presiden Jokowi, tapi juga banyak pejabat lain yang NIK-nya sudah tersebar informasinya.
Oleh karena itu, kini Kemenkes kini telah menutup data pribadi dari sejumlah pejabat yang dinilai sensitif agar nantinya kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Bukan hanya Bapak Presiden saja, tapi banyak pejabat-pejabat juga yang NIK-nya sudah jadi tersebar informasinya keluar, kita menyadari itu."
Baca juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Pemerintah Imbau Masyarakat Tetap Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
"Nah, sekarang kita akan tutup untuk beberapa pejabat yang sensitif, yang memang beberapa data pribadinya sudah terbuka, akan kita tutup," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, NIK milik Presiden Jokowi yang tercantum dalam aplikasi PeduliLindungi sempat tersebar luas di media sosial.
Baca juga: Sebut Sertifikat Vaksin Jokowi yang Beredar di Sosmed Asli, Roy Suryo Sentil BSSN dan Kominfo
Penyebab Bocornya Sertifikat Vaksinasi Presiden Jokowi
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pemerintah melalui Juru Bicara Kementerian Kominfo/Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Digital dan SDM, Dedy Permadi, mengungkap alasan tersebarnya sertifikat vaksin milik Presiden Jokowi.
Dedy mengatakan sertifikat vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo diakses melalui platfrom PeduliLindungi.
"Akses pihak-pihak tertentu terhadap Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bapak Presiden Joko Widodo dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi," ujar Dedy dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Jumat (3/9/2021).
Hal ini terjadi lantaran fungsi pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di sistem PeduliLindungi telah dipermudah.
Baca juga: NIK Jokowi Dipakai untuk Bocorkan Sertifikat Vaksinnya, Kemenkes: Secara Etis Tidak Baik
Sebelumnya pengguna disyaratkan untuk menyertakan nomor handphone terkait pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19.
Namun kini hanya menggunakan 5 parameter (nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin).
Sementara informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi COVID-19 Presiden Joko Widodo yang digunakan untuk mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19 menurut Dedy tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi.
"Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum. Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa," ungkapnya.
Baca juga: KPU Tegaskan Publikasi NIK Jokowi Sudah Izin dan Sesuai Syarat Pencalonan Pemilu
Untuk itu ia melanjutkan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi
"Kementerian Kesehatan, sebagai Wali Data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN)," imbuhnya.
Hal itu sesuai dengan peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.
Baca juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor ke Publik, Disayangkan Jubir Presiden hingga Reaksi DPR
Kemudian, BSSN sebagai Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.
Kementerian Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi sesuai PP PSTE, PM Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rina Ayu Panca Rini)