Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Maluku mengamankan buronan kasus korupsi pembangunan taman kota kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku Tenggara Barat berinisial HH.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan HH selaku Direktur PT Inti Artha Nusantara sekaligus kontraktor merupakan tersangka tindak pidana korupsi pembangunan taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku Tenggara Barat Rp 4,5 miliar.
Baca juga: Buronan Kasus Penggelapan Cangkang Kelapa Sawit Ditangkap di Bekasi
"Pada Jumat 3 September 2021 pukul 12:58 WIB, tim tabur Kejaksaan Agung bersama tim tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi atas nama HH di Jalan H Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang merupakan buronan Kejati Maluku," kata Leo dalam keterangannya, Minggu (5/9/2021).
HH ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya telah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) kelas II Ambon yaitu Kepala Dinas PUPR KKT AS, WF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan FYP selaku pengawas.
Baca juga: Kronologi Jaksa Tangkap Buronan Korupsi Dana KUR Rp 41 Miliar di Jakarta
Pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku Tenggara Barat menggunakan sumber anggaran dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, akibat perbuatan para Tersangka, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 1,38 miliar.
Baca juga: Kronologi Jaksa Tangkap Buronan Korupsi Dana KUR Rp 41 Miliar di Jakarta
"Namun tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung," tukasnya.
Kejagung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.