Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim intelijen gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terdakwa kasus penggelapan cangkang kelapa sawit bernama Rosit Joko Santoso (55).
Dia ditangkap setelah buron selama tiga tahun.
Adapun Rosit Joko Santoso ditangkap di satu perumahan di daerah Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/9/2021).
Dia langsung dilakukan digelandang jaksa dan menjalani proses eksekusi ke Lapas Bentiring.
"Terdakwa sudah tiba di Bengkulu dan langsung dieksekusi ke Lapas Bentiring. Penangkapan ini merupakan kerja sama tim intelijen Kejagung bersama Kejati dan Kejari Bengkulu," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sri Tatmala Wahanani dalam keterangannya, Minggu (5/9/2021).
Dijelaskan Sri, Rosit dinyatakan bersalah dalam tindak pidana penggelapan cangkang kelapa sawit milik PT Bio Nusantara Tekhnologi.
Dia dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 2018 lalu.
Baca juga: Polisi Ringkus Lima Pelaku Pemerasan dan Penipuan 10 Honorer yang Diimingi Jadi ASN di Bengkulu
Dalam putusannya, Rosit selaku manajer pemasaran dipidana 1,6 tahun penjara.
Hal itu termaktub dalam pasal 374 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Saat hendak dieksekusi terdakwa melarikan diri, dan untuk terdakwa lainnya saat ini masih dalam pengejaran," tukas Sri.
Adapun Rosit terbukti bersalah melakukan penggelapan atas perjanjian kontrak jual beli cangkang kelapa sawit antara PT Bio Nusantara dengan PT Panca Makmur Bersama.
Baca juga: Kasus Bullying Siswa SMP di Bengkulu Berakhir Damai Usai Korban dan Pelaku Dipertemukan
Setidaknya ada 8,402 ton cangkang kelapa sawit yang dijual dengan total uang mencapai Rp3,360 miliar lebih.
Dalam kasus tersebut, kesepakatan antara kedua belah pihak tidak dijalankan setelah kontrak berjalan setahun.