TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) berharap Komnas HAM segera tetapkan kasus pembunuhan aktifis HAM Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana yang merupakan anggota KASUM mengatakan hal itu karena sebagaimana pendapat hukum yang KASUM berikan kepada Komnas HAM terkait kasus tersebut dinilai telah memenuhi unsur sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana ketentuan pasal 9 Undang-Undang (UU) 26/2000.
Selain itu, kata dia, pihaknya mengkhawatirkan dalil daluwarsa akan digunakan oleh orang-orang yang berkepentingan untuk kemudian mendapatkan impunitas.
Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan Munir akan berusia tepat 17 tahun besok dan akan daluwarsa secara pidana tahun depan.
Hal tersebut disampaikannya dalam audiensi KASUM dengan Komnas HAM RI secara virtual pada Senin (6/9/2021).
"Oleh karenanya kami sangat berharap Komnas HAM segera bekerja untuk menetapkan kasus ini sebagai kasus pelanggaran HAM berat," kata Arif.
Arif mengatakan KASUM telah memberikan pandangan hukum (legal opinion) terkait kasus pembunuhan Munir kepada Komnas HAM pada 7 September 2020 tahun lalu.
Baca juga: 17 Tahun Kematian Munir, KASUM: Catatan Hitam Indonesia, Ibarat Ulang Tahun ke-17 yang Tidak Sweet
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
Saat itu, kata dia, KASUM juga sekaligus menyampaikan aduan mengenai kasus tersebut yang tak kunjung mendapatkan penyelesaian dan dituntaskan oleh pemerintah.
"Padahal kita sadar, kita paham bahwa impunitas itu akan sangat berbahaya terhadap pemajuan hak asasi manusia dan risiko keberulangan itu pasti akan terjadi," kata dia.
Pada intinya, lanjut dia, legal opinion tersebut menyampaikan kepada Komnas HAM RI bahwa kasus pembunuhan Munir bukan tindak pidana biasa.
Pembunuhan Munir, kata dia, masuk kategori kejahatan terhadap kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM yang berat yang merupakan wewenang Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan sebagaimana termuat dalam pasal 18 UU 26/2000.
"Dan untuk itulah kami pada waktu itu meminta kepada Komnas HAM untuk segera bekerja. Segera menetapkan kasus Cak Munir sebagai kasus pelanggaran HAM Berat, sebagai kejahatan kemanusiaan yang tentunya kita tahu tidak mengenal daluarsa, tidak mengenal tempat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang pada intinya adalah penghukuman terhadap pelaku itu harus dilakukan," kata dia.
Ia menilai penanganan kasus Munir sampai hari ini semacam menemui jalan buntu.
Presiden, kata dia, meskipun mengulang janji-janjinya terkait kasus tersebut belum juga melakukan aksi nyata dalam penyelesaian kasus Munir.
Sementara itu, kata dia, penegakan hukum kasus Munir masih dilihat hanya sebatas sebagai pembunuhan biasa.
"Ini persoalan," kata dia.