News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bawaslu Harap Regulasi Tak Izinkan Eks Koruptor Maju di Pemilu 2024

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Senin (6/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI,  Abhan menghadiri rapat dengar pendapat dengan anggota Komisi II DPR RI.

Rapat membahas persiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Abhan mengatakan bahwa Bawaslu hingga kini masih meninjau Peraturan KPU (PKPU) yang memperbolehkan pencalonan eks narapidana korupsi dalam pemilu.

Menurutnya, hakikat penyelenggaraan pemilu adalah mencari pemimpin yang bersih dari korupsi.

"Konsepsi UU Pemilu dan pemilihan perlu melihat kembali tujuan pemilu yaitu untuk menciptakan pemimpin antikorupsi, penegasan regulasi, dan antisipasi persepsi publik," kata Abhan di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Bawaslu Sampaikan Empat Rekomendasi untuk Pemilu 2024 

Abhan tidak ingin polemik pencalonan eks korupror yang terjadi pada Pemilu 2019 terjadi di 2024.

Jangan sampai nantinya ada problematika hukum yang terjadi saat implementasi PKPU.

"Pencalonan bagi calon mantan terpidana korupsi saya kira ini pernah di 2019 kemarin," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini