News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id, Jika Tak Terdaftar Lakukan Cara Berikut

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bantuan subsidi gaji - Cek BSU sebesar Rp 1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, jika tidak terdaftar lakukan hal berikut.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) masih terus disalurkan kepada para pekerja dan buruh pada tahun 2021.

Setiap pekerja atau buruh mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan, dan diberikan untuk dua bulan secara sekaligus, jadi setiap pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp 1 juta.

Dikutip dari Instagram @kemnaker, BSU tahap I dan tahap II sudah cair, sementara BSU tahap III, IV, dan V saat ini sedang dalam proses pencairan.

BLT subsidi gaji hanya sisalurkan kepada pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening calon penerima bantuan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. 

Segera cek penerima bantuan subsidi gaji melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id.

Lalu bagaimana jika pekerja yang sesuai kriteria tidak terdaftar?

Bagi pekerja yang tidak terdaftar, tapi sudah sesuai kriteria, coba lakukan diskusi dengan pihak perusahaan terkait agar dapat diusulkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, pemerintah telah menetapkan kriteria pekerja yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021.

Baca juga: Cairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Perlu Antre di BRI, Akses eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Cairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Perlu Antre di BRI, Akses eform.bri.co.id/bpum

Cara cek penerima BLT Subsidi Gaji:

1. Website BPJS Ketenagakerjaan

- Klik link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir

- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan

- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.

2. Chat Whatsapp ke 081380070175

- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175

- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"

- Setelah itu tinggal ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.

3. Layanan Masyarakat 175

- Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan

- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar.

- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

4. Kunjungi Website Kemnaker.go.id

- Klik link kemnaker.go.id

- Daftar Akun

- Kemudian login ke akun Anda

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bantuan Perlindungan Sosial: PKH dan Bantuan Sembako

Baca juga: Cek Penerima BSU Rp 1 Juta, Bisa Lewat bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau WA

Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji:

a. WNI

b. Kategori Peserta Penerima Upah

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021

d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

f. Sektor Usaha

Tahap Penyaluran BLT Subsidi Gaji:

1. Proses verifikasi dilakukan sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.

2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.

3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.

Bagi pekerja/buruh yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun ke Kementerian Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Cara Cek Bantuan Subsidi Gaji 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini