TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri membantah kliennya menyebarkan video yang belakangan menyeret kliennya dalam kasus penistaan agama.
Ceramah yang disampaikan Yahya Waloni disebut hanya untuk jamaah internal.
Atas dasar itu, Abdullah menyatakan pasal yang dilaporkan oleh pelapor yang berkaitan dengan pasal 45 A ayat ( 2 ) jo. pasal 28 ayat ( 2 ) UU nomor 19 Tahun 2016 itu tidak relevan untuk digunakan kepada kliennya.
"Yang mana yang dikenakan oleh pasal pasal tersebut adalah yang menyebarkan bukan yang membuat pernyataan dan pasal 156 a huruf a KUHP tentang penodaan Agama sedangkan dalam perkara ini bukan Ustaz Yahya Waloni yang memvideokan. Apalagi menyebarkan dan suatu kajian ilmiah dengan data dan referensi yang ada tidak dapat dikatakan sebagai penodaan," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Ia menuturkan akun YouTube Tri Datu yang membagikan penggalan ceramah Yahya Waloni bukan milik kliennya.
Namun Abdullah tidak menjelaskan rinci apakah Yahya mengenal pemilik akun YouTube tersebut.
Ia hanya menyebutkan ceramah kliennya adalah kajian ilmiah yang diungkapkan di internal sesama umat muslim.
Baca juga: Yahya Waloni Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Ceramahnya pun hanya untuk para jamaah yang hadir di masjid tersebut.
"Kajian secara ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim (ekslusif) yang dalam ceramahnya beliau menyinggung bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli) dan hasil kajian di tempat khusus tersebut dijadikan dasar oleh Pelapor," ujarnya
Lebih lanjut, Abdullah menambahkan kasus ini dikhawatirkan dapat merusak kerukunan umat beragama jika dilanjutkan ke proses persidangan.
"Dan jika perkara ini sampai di persidangan terbuka nanti dikhawatirkan akan berdampak pada kerukunan beragama, apalagi ada puluhan ahli Teologi dan christology yang menyatakan kesediannya menjadi ahli di persidangan nanti," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rumah Sakit Polri Kramatjati menyatakan kondisi Ustaz Yahya Waloni telah dinyatakan lebih stabil.
Dia kini telah diperbolehkan pulang dari RS Polri ke Bareskrim Polri.
Yahya Waloni telah dipulangkan ke Bareskrim Polri sejak Jumat (3/9/2021) malam.
Dia sempat dirawat di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, karena mengalami sakit pembekakan jantung.
Ustaz Yahya Waloni sendiri ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Usai ditangkap, kini dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.
Adapun kasus yang dipersoalkan mengenai ceramahnya yang menyebutkan injil adalah fiktif.
Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Baca tanpa iklan