Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kafe Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan, ternyata sudah 3 kali kedapatan melanggar ketentuan operasional maupun protokol kesehatan.
Pelanggaran pertama tercatat terjadi pada bulan Februari 2021, pelanggaran kedua pada Maret 2021, dan pelanggaran ketiga alias teranyar pada Sabtu, 4 September 2021 kemarin.
"Kalau di Kemang sudah 3 kali (melanggar)," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Berdasarkan pelanggaran yang berulang tersebut dan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021, Holywings Kemang sudah dijatuhi sanksi berupa penutupan sementara selama 3 hari terhitung Minggu (5/9) dan denda administrasi.
Ujang mengatakan besaran denda yang dijatuhkan kepada Holywings Kemang akan ditentukan kemudian. Namun berdasarkan Pergub, denda administrasi diatur sebesar Rp50 juta.
Baca juga: Holywings Kemang Langgar Prokes, Polisi Melakukan Pengecekan di Lokasi
"Kalau itu (denda) kan Rp50 juta sesuai Pergub. Kita nanti lihat aja ini perintah dari pimpinan provinsi karena kita gabungan untuk denda," terangnya.
Saat ini kata Ujang, tim terpadu tingkat provinsi sedang mengkaji soal sanksi tambahan yang mungkin diberikan atas pelanggaran kali ketiga Holywings Kemang. Salah satu opsinya, bisa berupa penutupan tempat usaha selama pandemi atau penerapan PPKM di Jakarta.
Terlebih Holywings bukan cuma melanggar jam operasional usaha di masa PPKM, tapi juga kedapatan menjual minum - minuman keras.
"Jadi kan baru 3x24 jam (penutupan). Nanti kita kenakan sanksi apa denda tambahan lagi penutupan selama pandemi, kita lagi bahas ini," jelas Ujang.