News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemerintah Perpanjang PPKM, Waktu Makan di Warteg atau Restoran Bisa 60 Menit

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung makan di tempat (dine in) dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes) di Warung Nasi Ibu Imas, Jalan Pungkur, Kota Bandung, Selasa (3/8/2021). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021, restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang tempat usahanya di ruang terbuka diizinkan untuk membuka usahanya dan memperbolehkan pengunjung makan di tempat dengan tetap menerapkan prokes yang ketat. Lama waktu makan tiap pengunjung juga diatur, yakni tidak lebih dari 20 menit. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Meskipun situasi Pandemi Covid-19 berangsur membaik namun pemerintah tetap memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama seminggu kedepan atau tepatnya 7-13 September 2021.

Hanya saja dalam perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian.

Diantaranya waktu makan bertambah menjadi 60 menit di restoran atau cafe dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mall (restoran) menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) yang juga merupakan penanggungjawab pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi Pers virtual, Senin, (6/9/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Jawa-Bali Masih Berlanjut Hingga 13 September, Yogyakarta Turun ke PPKM Level 3

Selain itu dalam PPKM seminggu ke depan, pemerintah akan membuka 20 tempat wisata di wilayah PPKM level 3 di Jawa-Bali.

Pembukaan tempat wisata tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Serta implementasi platform PeduliLindungi," katanya.

Menurut Luhut dalam sepekan ke depan, aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan di tempat wisata di wilayah yang menerapkan PPKM level 2 di Jawa-Bali. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini