"Informasinya laporan sudah kami terima, keterangan awal sudah kami terima dari pelapor. Nanti untuk ke penyidikan kami akan mengklarifikasi, termasuk terlapor lima orang yang dilaporkan," tutup Yusri.
Berdasarkan pemeriksaan dari pelapor, Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan para terduga pelaku, akan dipersangkakan dengan beberapa pasal.
Para terlapor dikenakan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 281 KUHP juncto Pasal 335 KUHP.
BERITA REKOMENDASI