News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Berlaku Mulai Tanggal 7 hingga 20 September 2021

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman PPKM.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar lengkap wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Luar Jawa-Bali.

Dikutip dari setkab.go.id, pemerintah telah resmi memperpanjang masa PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali yang mulai berlaku pada Selasa (7/9/2021) hingga Senin (20/9/2021).

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 40 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Dalam Instruksi tersebut, terdapat beberapa daerah di wilayah luar Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 4.

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali Terbaru, Berlaku hingga 13 September 2021

Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 13 September, Dine In 1 Jam hingga Pemilik Warteg Terima BLT

Salah satu ruas jalan di Kota Pematangsiantar di Jalan Ahmad Yani disekat pada Kamis (12/8/2021). Kota Pematangsiantar masuk wilayah PPKM Level 4. (KOMPAS.COM/TEGUH PRIBADI)

Dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin (06/09/2021) malam, Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, cakupan wilayah yang berada di Level 4 pada periode ini, kembali mengalami penurunan dari 34 kab/kota menjadi 23 kab/kota.

Dengan mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Berikut ini beberapa penyesuaian bertahap atas pembatasan kegiatan masyarakat yang dikutip dari setkab.go.id:

- Tempat kerja/perkantoran menerapkan 25 persen work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan jika menjadi klaster baru COVID-19 akan ditutup selama lima hari.

- Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

- Restoran diperbolehkan melayani makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

- Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

- Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.

Lantas wilayah mana saja yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali?

Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali

Aceh:

- Kota Banda Aceh

- Aceh Tamiang

- Aceh Besar

Jambi:

- Kota Jambi

Kalimantan Selatan:

- Kota Banjarbaru

- Kota Banjarmasin

- Kotabaru

Kalimantan Tengah:

- Kota Palangkaraya

Kalimantan Timur:

- Kota Balikpapan

- Kutai Kartanegara

- Mahakam Ulu

Kalimantan Utara:

- Kota Tarakan

Kep Bangka Belitung:

- Bangka

Sulawesi Selatan:

- Kota Makassar

Sulawesi Tengah:

- Kota Palu

- Poso

Sumatera Barat:

- Kota Padang

Sumatera Utara:

- Kota Medan

- Kota Sibolga

- Mandailing Natal

NTT:

- Kupang

Sulawesi Utara:

- Bolaang Mongondow

Papua Barat:

- Manokwari

Untuk PPKM Level 3 yang sebelumnya diterapkan pada 303 kabupaten/kota kini turun menjadi 243 kabupaten/kota.

PPKM Level 2 yang sebelumnya diterapkan pada 48 kabupaten/kota kini naik menjadi 118 kabupaten/kota.

Dan PPKM Level yang sebelumnya diterapkan pada 1 kabupaten/kota kini naik menjadi 2 kabupaten/kota.

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita terkait Daftar Wilayah PPKM Level 4

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini