Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam.
Dalmasri rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018.
Dalmasari diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi (AS).
"Hari ini pemeriksaan saksi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 untuk tersangka AS," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).
Pemeriksaan yang akan digelar di Kantor Polres Tanjung Pinang itu turut menyeret beberapa saksi lainnya.
Di antaranya Anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir, Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Yulis Helen Romaidauli, Ganda Tua Sihombing (PT Tirta Anugerah Sukses), dan Mulyadi Tan (PT Nano Logistic).
Baca juga: KPK Periksa Direktur Batam Shellindo Pratama Terkait Kasus Korupsi Cukai Rokok dan Minol
KPK menjerat Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) dan Mohd Saleh H Umar (MSU) selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kedua tersangka menggunakan kewenangannya untuk menetapkan kuota rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di BP Bintan tanpa mempertimbangkan jumlah kewajaran.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara hingga Rp250 miliar.
Apri ditengarai menerima sejumlah Rp6,3 miliar sepanjang 2017-2018, sedangkan Saleh diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta.
Baca juga: Kasus Korupsi Cukai Rokok dan Minol BP Bintan, KPK Periksa Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto
Setelah mulai menjabat pada 2016, Apri Sujadi mengumpulkan distributor yang mendapatkan kuota rokok di sebuah hotel di Batam.
Dalam pertemuan itu, KPK menduga Apri menerima sejumlah uang dari para pengusaha rokok yang hadir.
Pada Mei 2017 di sebuah hotel, Apri Sujadi kembali memerintahkan mengumpulkan, serta memberikan arahan kepada para distributor sebelum penerbitan Surat Keputusan Kuota Rokok tahun 2017.
Pada 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang atau 18.500 karton dan kuota MMEA.
Dari kuota itu, KPK menduga sebanyak 15 ribu karton merupakan jatah Apri dan 2.000 karton merupakan jatah Saleh, sedangkan 1.500 kuota milik pihak lainnya.
Selanjutnya pada 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi menambah kuota rokok BP Bintan 2018 dari 21.000 karton menjdi 29.761 karton.
Baca juga: Kasus Korupsi Cukai Rokok dan Minol BP Bintan, KPK Periksa Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto
Dari jumlah itu, KPK menduga Apri menguasai 16.500 karton dan Saleh 2.000 karton, sedangkan 11 ribu karton milik pihak lainnya.
KPK menduga Saleh menetapkan kuota rokok dan minuman keras pada 2016 hingga 2018 tanpa menghitung kebutuhan secara wajar.
Dari tahun 2016-2018 pula, BP Bintan diduga menerbitkan kuota miras kepada PT Tirta Anugrah Sukses yang belum mendapatkan izin dari BPOM dan diduga kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.