News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat Perjalanan Naik Pesawat hingga Kereta Api setelah PPKM Diperpanjang: Tunjukkan Kartu Vaksin

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang di ruang tunggu Bandar Internasional Ahmad Yani Semarang, Rabu (1/9/21). Berikut syarat perjalanan selama PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.

PPKM Level 3

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan:

1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali.

Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan:

1. Hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua;

2. Hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis satu.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca juga: PPKM Level 1-4 di Jawa dan Bali Berlaku Tanggal 7-13 September 2021, Simak Aturannya Berikut Ini

PPKM Level 2

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan:

1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini