Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa-Bali.
Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan:
1. Hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua;
2. Hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis satu.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
(Tribunnews.com/Nuryanti)