TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjanjikan uang santunan senilai Rp 30 juta kepada keluarga masing-masing warga binaan yang meninggal dunia dalam musibah kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Menurut Yasonna, dengan uang santunan Rp30 juta tersebut diharapkan dapat mengurangi beban yang diakibatkan peristiwa kebakaran itu.
Hal itu disampaikan Yasonna usai meninjau Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) siang.
"Atas nama jajaran Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saya meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia atas bencana kebakaran yang terjadi. Di samping itu, sebagai sebagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp 30 juta kepada keluarga dari masing-masing korban yang meninggal dunia dalam musibah ini," kata Yasonna dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
Selain santunan, Yasonna juga menginstruksikan jajarannya untuk membantu pemulasaran jenazah sampai selesai.
Baca juga: Polisi Periksa 8 Saksi Usut Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang yang Menewaskan 41 Orang
Pihaknya telah membentuk lima tim khusus untuk menangani pemulasaran, pemakaman, dan pengantaran jenazah.
Proses pemulasaran jenazah akan berlangsung setelah identifikasi korban yang dilakukan Inafis Mabes Polri rampung.
"Khusus untuk warga binaan yang menderita luka, semuanya sudah ditangani di rumah sakit dan kami pastikan untuk mendapat pengobatan sebaik mungkin," ujar Yasonna.
Sebagaimana diketahui, Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang dilanda kebakaran pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Sebanyak 41 warga binaan meninggal dunia dalam kebakaran ini, sementara beberapa lainnya harus dirujuk ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan.
Dari dugaan sementara, kebakaran terjadi akibat hubungan arus pendek listrik.
Hanya Blok C2 yang hangus terbakar karena petugas berhasil mengamankan agar api tidak menjalar ke blok lainnya di Lapas Kelas I Tangerang.