News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 di www.prakerja.go.id, Ini Penyebab Dinyatakan Tak Lolos

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu Prakerja dari website prakerja.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 20 di www.prakerja.go.id.

Kartu Prakerja gelombang 20 telah dibuka sejak Kamis (9/9/2021).

Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 ini diumumkan di akun Instagram resmi Prakerja.

"Gelombang 20 Kartu Prakerja telah dibuka!" tulis @prakerja.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan dalam pembukaan Kartu Prakerja gelombang 20 ini, kuota yang disediakan sebanyak 800.000.

Baca juga: Daftar Kartu PraKerja Gelombang 20, Simak Syaratnya dan Cara Cari Pekerjaan Paling Dicari

Terkait pendaftaran, pihak Prakerja menyarankan calon pendaftar untuk tidak buru-buru mendaftar.

Hal ini karena pendaftaran dibuka untuk beberapa hari ke depan.

"Pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari, jadi tidak perlu buru-buru. Isi data diri dengan benar," tulis @prakerja.

Peserta yang lolos nantinya akan mendapatkan fasilitas dari Kartu Prakerja senilai Rp 3.550.000.

Rinciannya sebagai berikut:

- Bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000.

- Dana insentif pasca pelatihan sebesar Rp 2.400.000 yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.

- Dana insentif pengisian 3 survei sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei.

Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja

Untuk mendaftar Kartu Prakerja, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Berikut syarat mendaftar Kartu Prakerja:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

4. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.

5. Tidak menerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM.

6. Dan bukan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

Tata Cara Pendaftaran

Bagi Anda yang belum pernah mendaftar, Anda harus membuat akun terlebih dahulu. 

Berikut langkah-langkahnya: 

- Login ke laman www.prakerja.go.id kemudian klik kolom 'Daftar Sekarang'.

- Masukkan data diri, masukkan nama lengkap, e-mail, dan password.

- Kemudian cek e-mail akan ada notifikasi, mengarahkan untuk proses selanjutnya yakni verifikasi.

- Setelah verifikasi akun telah berhasil, lanjut ke proses pendaftaran.

Sementara bagi yang sudah memiliki akun, berikut langkah-langkahnya: 

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS. 

Baca juga: Info Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20, Cek di www.prakerja.go.id

Penyebab Pendaftar Tidak Lolos Seleksi

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, membeberkan sejumlah alasan mengapa pelamar tidak lolos Kartu Prakerja. 

Dikatakan Louisa, pelamar yang tidak lolos adalah pelamar yang tidak memenuhi syarat pendaftar. 

Misalnya, pelamar itu berstatus sebagai anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD, serta perangkat desa.

"Ini adalah daftar terlarang dan mereka tidak bisa menerima Kartu Prakerja," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, pendaftar juga akan dinyatakan tidak lolos apabila pernah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga terkait, semisal subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan, DTKS dari Kementerian Sosial, dan BLT UMKM alias BPUM dari Kemenkop UKM.

Louisa menyebutkan, lolos atau tidaknya pendaftar tergantung dari hasil penyaringan.

Setidaknya ada dua verifikasi yang dilalui sebelum peserta dinyatakan lolos.

Verifikasi pertama adalah verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK dengan data di Dukcapil.

NIK yang tidak terdaftar otomatis gugur.

Kemudian tahap kedua adalah verifikasi terkait daftar terlarang.

Di sini, manajemen akan melakukan pengecekan NIK dengan Dapodik untuk melihat status pendaftar.

 Artinya pendaftar yang masih aktif sekolah atau kuliah tidak bisa menerima Kartu Prakerja.

"Prioritas akan diberikan kepada mereka yang terdampak pandemi yang dinyatakan pada saat pengisian data diri dalam proses pembuatan akun," papar dia.

Baca juga: FAKTA Kartu Prakerja Gelombang 20: Kuota, Tips Unggah Foto KTP, hingga Daftar di www.prakerja.go.id

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini