News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Ajukan Kasasi Vonis Bebas Samin Tan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan ditunjukkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021). KPK resmi menahan Samin Tan yang diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN) Samin Tan.

Tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (9/9/2021).

"Tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi ke MA atas nama terdakwa Samin Tan melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).

Kata Ali, KPK berpandangan bahwa majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang memvonis bebas Samin Tan belum menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Terutama mengenai penerapan pembuktian unsur gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami menilai majelis hakim pada tingkat pertama tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, utamanya terkait penerapan pembuktian unsur gratifikasi sebagaimana  Pasal 12B UU Tipikor," katanya.

Ali mengatakan banyak preseden dari dalil KPK tersebut.

Baca juga: Samin Tan Bebas, 2 Penyidik KPK yang Menangkap Saat Buron Malah Mau Dipecat

Lembaga antirasuah pun berharap dalil dan argumentasi hukum tim jaksa KPK dapat diterima dan diambil alih oleh majelis hakim pada tingkat kasasi.

"Di beberapa putusan perkara lain terkait pembuktian pasal tersebut dapat diterapkan sehingga surat dakwaan jaksa dapat dinyatakan terbukti," kata Ali.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas Samin Tan dalam kasus suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hakim menilai Samin Tan tidak terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih sebanyak Rp5 miliar.

Hakim menyatakan Samin Tan merupakan korban pemerasan Eni.

Selain itu, dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta, pemberian gratifikasi dari Samin Tan belum diatur dalam undang-undang.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini